SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Perkumpulan Alumni SMPN 3 Pematangsiantar melayangkan laporan tertulis terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Plt Kepala Sekolah UPTD SMP Negeri 3 Pematangsiantar, Hilberpudan Gultom. Surat laporan tertanggal 21/07/2026 itu ditujukan kepada Wali Kota Pematangsiantar, Ketua Komisi II DPRD, Kepala Dinas Pendidikan, Plt Kepsek SMPN 3, dan Ketua Komite SMPN 3.

Informasi dihimpun dari beberapa guru yang enggan disebut namanya, Sabtu 8/8/2026.
Dalam surat tersebut, alumni menyoroti dugaan pelanggaran etika, tindakan sewenang-wenang, dan konflik kepentingan dalam kebijakan di SMPN 3 yang dipimpin Hilberpudan Gultom.
Beberapa poin yang disampaikan dalam laporan itu antara lain:
Sumber guru menyebut Plt Kepsek kerap merokok saat memimpin rapat guru maupun siswa. “Diduga tidak menunjukkan karakter seorang pemimpin,” ujar salah satu sumber.
Ada informasi terkait adanya pengutipan sejumlah biaya jika guru mengurus keperluan yang membutuhkan tanda tangan Plt Kepsek.
Istri Plt Kepsek yang juga mengajar di sekolah yang sama, Rumiris Marito Simangunsong, disebut terlalu jauh mencampuri kepemimpinan. Kebijakan penunjukan koordinator kegiatan di sekolah, seperti Koordinator Kerohanian, disebut diisi oleh pihak yang dekat dengan istri Plt Kepsek meski tidak berlatar belakang mata pelajaran terkait.

Sumber juga menyebut adanya upaya Plt Kepsek mengambil alih pengelolaan Dana Kegiatan Sosial Keagamaan yang sebelumnya dirumuskan bersama melalui musyawarah.
Beberapa guru menyampaikan adanya ancaman terkait penilaian SKP Sasaran Kinerja Pegawai akan dibuat buruk jika tidak tunduk pada perintah. Kondisi ini diduga memicu munculnya kelompok-kelompok di internal guru.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait laporan alumni, Hilberpudan Gultom menjawab: “Saya sudah Klarifikasi ke Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar. Mengenai tindak lanjutnya itu bukan ranah saya.”
Pihak alumni dan sejumlah guru meminta Wali Kota Pematangsiantar dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Syaiful Rizal, SSTP agar segera menyelesaikan persoalan konflik kepentingan tersebut.
Mereka juga meminta agar Plt Kepsek Hilberpudan Gultom dipindahkan, mengingat status suami-istri yang sama-sama bertugas di sekolah itu. Selain itu diminta agar tidak ada lagi kutipan dana sosial dengan paksaan dan tidak ada kutipan berupa uang untuk tanda tangan guru.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. (th/waruhu)







