Example 120x600
KriminalMingguanNasionalPeristiwaRegionalSimalungun

Gerebek Rumah Penjual di Pematang Kerasaan Rejo, Polisi Temukan 4 Kardus Rokok Ilegal Merek ST

188
×

Gerebek Rumah Penjual di Pematang Kerasaan Rejo, Polisi Temukan 4 Kardus Rokok Ilegal Merek ST

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN | DIAN24NEW.COM
Menindaklanjuti pemberitaan media online terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Huta II, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan melakukan pengecekan langsung ke lokasi, Sabtu 17/10/2026.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk respons Polri terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus untuk memastikan kebenaran dugaan yang diberitakan.

Menurutnya, Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Wira Hidayat, S.H., bersama personel mendatangi lokasi pada pukul 16.30 WIB.

Setibanya di lokasi, petugas bertemu dengan seorang penjual rokok bermarga Nainggolan. Petugas kemudian melakukan pengecekan di bagian dalam rumah dan menemukan empat kardus rokok merek ST.

Baca Juga  Razia THM dan Patroli Blue Light di Kecamatan Bandar

“Dari hasil pengecekan awal, pada kemasan rokok tersebut terlihat terdapat pita cukai. Namun, hal itu belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa seluruh produk tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Verry Purba.

Pengecekan tersebut turut disaksikan Gamot Huta II, Elmus Nababan. Kehadiran perangkat setempat diharapkan mendukung keterbukaan dan transparansi proses pemeriksaan.

AKP Verry Purba menegaskan, pihaknya masih perlu memastikan keaslian pita cukai, kesesuaiannya dengan jenis dan merek rokok, serta legalitas peredaran produk tersebut. Karena itu, dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai sebagaimana diberitakan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

“Kami akan mendalami asal-usul dan jalur distribusi rokok merek ST tersebut. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai yang berwenang untuk memastikan keaslian pita cukai serta legalitas produknya,” tegasnya.

Baca Juga  Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar-Li Claudia, Pembangunan Batam Bergerak Cepat di Sektor Ekonomi hingga Sosial

Ia mengimbau para pelaku usaha, khususnya pedagang rokok, agar memastikan produk yang diperdagangkan berasal dari sumber yang jelas dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.

“Kami mengimbau para pedagang agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Pelanggaran terhadap ketentuan cukai dapat dikenai sanksi hukum,” ujarnya. (ril)