SIANTAR | DIAN24NEW.COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan dua pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Sabtu siang 17/10/2026 sekira pukul 14.00 WIB.
Kedua tersangka tersebut inisial A 28 warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Nagapita dan MWL 20 warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Kurniawan Noer SIK MM melalui Kasatres Narkoba AKP Syamsul Bahri SE MM mengatakan awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit II IPDA Froom Siahaan S.H berhasil mengungkap informasi tersebut dengan mengamankan kedua tersangka sedang berdiri di depan rumah.
Kemudian ditemukan barang bukti dari tersangka MWL ada 1 buah kotak rokok ST di dalamnya berisikan 1 plastik klip berisi dua paket narkotika jenis sabu seberat 1,80 gram dari atas tanah yang sebelumnya dijatuhkan pakai tangan sebelah kanannya.
Dari tersangka A ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Vivo warna biru dari atas tanah yang juga dijatuhkan pakai tangan sebelah kirinya serta 1 unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam.
Diinterogasi kedua tersangka mengakui sabu tersebut milik mereka dan didapat dari seorang laki-laki inisial K yang masih dalam penyelidikan. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Syamsul. (ril/th)







