Model
NasionalPematangsiantarPeristiwaPolitikRegionalSeremonial

AMB Desak BK DPRD Siantar Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewan

232
×

AMB Desak BK DPRD Siantar Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewan

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.com

Aliansi Anak Muda Bergerak (AMB) Siantar–Simalungun mendesak Badan Kehormatan DPRD Kota Pematangsiantar segera memproses laporan pengaduan yang telah mereka ajukan secara resmi. Desakan ini disampaikan Ketua AMB, Ahmad Fauzi, Minggu (7/12/2025), sebagai respons atas perhatian publik yang terus berkembang terkait substansi laporan tersebut.

Laporan itu sebelumnya telah diterima secara administratif oleh Bagian Umum DPRD Kota Pematangsiantar dan ditujukan kepada Ketua DPRD serta Badan Kehormatan DPRD.

Dalam laporan tersebut, AMB menyampaikan dua poin utama yang dinilai perlu diverifikasi melalui mekanisme etik lembaga legislatif. Poin pertama berkaitan dengan permohonan klarifikasi terhadap dokumen pendidikan berupa ijazah paket C yang digunakan salah satu anggota DPRD saat pencalonan Pemilu Legislatif 2024. AMB menyatakan bahwa ada bagian dalam dokumen tersebut yang dinilai memerlukan verifikasi agar tidak memunculkan dugaan dan perdebatan tanpa dasar di ruang publik.

Baca Juga  Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Dairi, Anggota DPRD Pematangsiantar CL Ternyata Hanya Berpendidikan Terakhir SMP?

Poin kedua menyoroti jalannya Paripurna Pengesahan R-APBD Tahun 2026 pada 29 November lalu. Berdasarkan laporan, terdapat dua anggota Fraksi Gerindra yang hadir dalam paripurna tersebut. Namun, menurut AMB, tidak terjadi koordinasi internal antara ketua fraksi dengan anggota yang hadir. Ketua fraksi disebut menyampaikan alasan sedang beristirahat dan beranggapan bahwa pendapat akhir tidak perlu lagi disampaikan karena materi telah dibahas di Badan Anggaran. Kondisi ini menyebabkan Fraksi Gerindra tidak menyampaikan pendapat akhir dan tercatat abstain.

AMB menilai situasi tersebut menunjukkan perlu adanya klarifikasi terkait mekanisme dan tata tertib persidangan. Mereka menekankan bahwa penyampaian pendapat akhir merupakan tahapan formal yang berkaitan dengan sikap politik fraksi dan menjadi bagian dari pertanggungjawaban moral dan institusional kepada masyarakat.

Baca Juga  Kapolres Siantar Hadiri Apel Siaga Pengawasan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024

Ahmad Fauzi menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi publik dan dijalankan melalui jalur formal.

“Kami tidak sedang menghakimi atau menuduh. Yang kami lakukan adalah meminta proses klarifikasi sesuai aturan agar publik mendapatkan kepastian melalui mekanisme resmi, bukan spekulasi,” ujarnya.

Fauzi juga menyampaikan bahwa laporan tersebut telah ditembuskan kepada struktur Partai Gerindra, mulai dari DPC Kota Pematangsiantar, DPD Sumatera Utara, hingga DPP.

“Tembusan ini bukan tekanan, tetapi memastikan bahwa pihak-pihak yang berwenang mengetahui adanya laporan resmi ini,” tambahnya.

Menurut Fauzi, AMB berharap agar proses penanganan laporan tidak berlarut-larut mengingat isu tersebut telah menjadi perhatian publik.

“Semakin lama dibiarkan, ruang interpretasi publik semakin terbuka. Itu yang ingin kami hindari. Yang diperlukan adalah kepastian proses, bukan pengabaian,” katanya.

Baca Juga  APBD Pematangsiantar 2026 Disetujui! Rp974,7 Miliar, Fokus "Cerdas, Sehat, Kreatif, Selaras"

Di akhir pernyataannya, Ahmad Fauzi menegaskan bahwa AMB tetap akan mengawal laporan tersebut melalui jalur formal dan mengedepankan etika dalam penyampaian informasi.

“Laporan ini bukan untuk disimpan sebagai arsip. Dasar laporan jelas, bukti pendukung sudah dilampirkan, dan sekarang kami menunggu tindak lanjut sesuai tata kelola lembaga publik yang baik,” tutupnya.(***)