SIMALUNGUN | DIAN24NEW.COM
Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M. menggelar rembuk bersama warga dengan perangkat lingkungan Kepling/Gamot di Kantin Polsek Dolok Batu Nanggar, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Minggu 18/10/2026 sekira pukul 14.06 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Minggu 18/10/2026 sekira pukul 22.16 WIB, mengatakan kegiatan tersebut merupakan wujud nyata Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.
“Ini bentuk nyata Polri untuk masyarakat, yakni polisi bersama masyarakat yang melindungi, mengayomi, dan melayani,” ujar AKP Verry Purba.
Kegiatan dihadiri Wakapolres KOMPOL Imam Alriyuddin, Kabag Sumda KOMPOL Marnaek Ritonga, Kabag Ops KOMPOL Tukkar Simamora, Kasat Intelkam AKP Tombor Marbun, Kasat Binmas AKP D. Pasaribu, serta Kapolsek Dolok Batu Nanggar IPTU Rido V. Pakpahan. Turut hadir para Kepling se-Kecamatan Dolok Batu Nanggar dan para Bhabinkamtibmas.

Dalam sesi dialog, Kepling Serbelawan Kota mengeluhkan waktu respons layanan darurat 110 yang dinilai masih lama, serta kendala pengurusan SIM secara daring pada tahap pendaftaran dan persyaratan administrasi.
Kepling Lingkungan III Serbelawan menyampaikan keresahan atas meningkatnya kenakalan remaja berupa menghirup lem ngelem, serta balap liar dan penggunaan knalpot brong, termasuk oleh anak di bawah umur.
Sementara itu, Gamot Huta I Hairu Nasution menanyakan status hukum perkawinan siri dan konsekuensinya bila tidak dicatatkan secara resmi.
Terkait layanan 110, Kapolres menjelaskan kendala dapat dipengaruhi faktor teknis seperti gangguan jaringan komunikasi. Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Halo Kapolres sebagai alternatif pelaporan.

“Setiap keluhan keterlambatan atau ketidaksesuaian pelayanan akan menjadi bahan evaluasi. Bila ditemukan kelalaian personel, akan diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegas Kapolres.
Untuk balap liar dan knalpot brong, Kapolres meminta Polsek Dolok Batu Nanggar meningkatkan pengawasan dan pencegahan. Para Kepling, Gamot, dan orang tua diminta aktif membina anak di bawah umur serta membantu mengidentifikasi lokasi dan waktu rawan balap liar.
Terkait perkawinan siri, Kapolres menjelaskan bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan dapat menimbulkan persoalan hukum dan administrasi, mulai dari pembuktian status perkawinan, pemenuhan hak dan kewajiban suami istri, hingga perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.

Kapolres juga memerintahkan seluruh Bhabinkamtibmas meningkatkan komunikasi dan kerja sama dengan Kepling, Gamot, tokoh masyarakat, dan elemen masyarakat di wilayah binaan. (ril/th)







