Example 120x600
KriminalNasionalPeristiwaRegionalSeremonialSimalungun

Polsek Dolok Batu Nanggar Tangkap Pria 43 Tahun, Sabu 3,55 Gram Diamankan dari Belakang Kandang Kambing

40
×

Polsek Dolok Batu Nanggar Tangkap Pria 43 Tahun, Sabu 3,55 Gram Diamankan dari Belakang Kandang Kambing

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN | DIAN24NEW.COM
Polsek Dolok Batu Nanggar Polres Simalungun mengamankan seorang pria berinisial S 43 yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan melalui Operasi Sarang Narkoba OSN di Huta I Bahung Huluan, Nagori Bahung Huluan, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Selasa 20/10/2026 sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Dolok Batu Nanggar IPTU Ridho Valintino Pakpahan, http://S.Kom., M.H., saat dikonfirmasi Rabu 21/10/2026 sekira pukul 20.35 WIB, mengatakan pengungkapan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri bersama masyarakat.

“Ini komitmen Polsek Dolok Batu Nanggar dalam memberantas narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar IPTU Ridho.

Pengungkapan bermula Selasa 20/10/2026 sekira pukul 17.00 WIB, ketika Kapolsek menerima informasi adanya transaksi narkoba di Huta I Bahung Huluan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy O. Sunggu, S.H. bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Sidik Jari Ungkap Identitas Pria Mr X di Gubuk Tapian Dolok, Ternyata Warga Medan

Tiba di lokasi sekira pukul 18.30 WIB, petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai informasi sedang berdiri di belakang kandang kambing miliknya. Saat diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama Supriadi alias Bungkring, warga Lorong I Huta I Bahung Huluan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di dalam sebuah botol plastik berwarna hijau.

Dalam interogasi lanjutan pelaku mengakui sabu tersebut miliknya. Ia mengaku memperolehnya dari seorang warga Medan yang dikenalnya bernama Bagus.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat bruto 3,55 gram. Rinciannya satu botol plastik hijau berisi tiga plastik klip sedang. Plastik pertama berisi sembilan bungkus plastik klip kecil, yang kedua berisi tiga bungkus, dan yang ketiga berisi satu bungkus, seluruhnya diduga sabu.

Baca Juga  Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo, Polres Simalungun: Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

Selain itu petugas turut mengamankan satu unit HP merek Oppo warna putih pink serta uang tunai Rp250.000.

Usai penggeledahan, pelaku dibawa ke Polsek Dolok Batu Nanggar dan selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Ridho. (ril/th)