Example 120x600
Ekonomi

Sengketa Kavling di Hatonduhan – Tanah Jawa, 60 Warga Terganggu Pembangunan Rumah Terhenti Akibat Klaim Sepihak

74
×

Sengketa Kavling di Hatonduhan – Tanah Jawa, 60 Warga Terganggu Pembangunan Rumah Terhenti Akibat Klaim Sepihak

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Hdr; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 191.30365; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;
SIMALUNGUN | DIAN24NEW.COM Persoalan sengketa tanah kavling kembali mencuat di Kabupaten Simalungun. Puluhan warga yang telah membeli tanah kavling di Jalan Besar Lintas BP Mandoge, Desa Sliomariah Nagori Saribu Asih Kecamatan Hatonduan Kabupaten Simalungun,mengaku resah karena tidak bisa mendirikan bangunan akibat adanya pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik lahan serta pemasangan plang larangan beraktivitas.
Ket foto : Holong Pasaribu, meunjukkan lokasi lahan yang telah dibelinya
Salah satu warga, Holong Pasaribu, mengatakan ia membeli tanah kavling pada tanggal 16 Januari 2025 dari Bapak Jeplin Manurung seharga Rp 57 juta dengan ukuran 8×18 meter. Pembelian dilengkapi kuitansi pembayaran dan akta jual beli di Notaris Wira Susanti Manalu. “Rencana saya dan anak-anak mau mendirikan rumah di tempat ini. Tahu-tahu ada pihak yang mengatakan tanah yang kami beli ini dia yang punya. Tahun depan bulan 8 saya sudah pensiun dari perkebunan, kami ingin punya tempat peristirahatan,” ujar Holong, Minggu 26/10/2026. Menurutnya, janji dari penjual saat transaksi adalah akan diberikan sertifikat hak milik dan fasilitas umum berupa jalan anderlack, tiang listrik dan parit (drainase), Namun hingga kini pembangunan belum berani dilakukan karena adanya spanduk pengumuman di lokasi yang melarang melakukan kegiatan.
Baca Juga  Gak Hanya Fokus pada Penegakan Hukum, Polri Juga Lakukan Giat Sosial Mendukung Kesejahteraan Masyarakat
“Saya tidak pernah berurusan dengan pihak yang mengklaim. Saya beli dari Pak Jeplin Manurung. Saya tidak kenal sama sekali dengan yang mengaku pemilik, dan yang mengaku sipemilik tidak pernah sama sekali datang kelokasi setelah saya membeli lahan ini. Dia tidak pernah menunjukkan alas haknya,” tegasnya. Akibat larangan tersebut, warga yang sudah mengirimkan batu dan material bangunan terpaksa menghentikan pembangunan. “Harapan kami sebagai masyarakat yang membeli kavling ini semoga tidak ada yang berbohong dan kavling ini aman ke depannya supaya kami bisa mendirikan rumah,” harapnya. Holong menyebut jumlah warga yang membeli kavling di lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 60 orang dengan harga dan ukuran berbeda-beda. Semua mengalami nasib serupa. Ia juga menyebut sempat ada petugas yang datang untuk mengukur titik koordinat lahan yang disebut-sebut dari BPN dan Polda, namun warga tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan keluhannya. “Kami hanya dibilang jaga ketertiban. Kami tidak dikasih kesempatan bicara kenapa bisa terkendala,” ujarnya.
Baca Juga  Wali Kota Pematangsiantar Buka UMKM Siantar Expo 2025
Holong berharap penjual, Jeplin Manurung, dapat menyelesaikan persoalan ini secara clear agar warga kecil yang telah lunas membayar bisa mendapatkan kepastian hukum dan segera membangun rumah di atas lahan yang telah mereka beli. Beli 2 Kavling Lunas di Notaris,, Kaget Tanahnya Dialihkan ke Pihak Lain Masih di lokasi yang sama, warga lainnya bernama FS mengaku membeli 2 kavling dengan harga Rp 40 juta dan Rp 30 juta dibayar lunas dengan luas 181 m2 dan 119 m2. Pembelian dilakukan dari Jeplin Manurung dengan bukti akta notaris atas nama Notaris Wira Susanty Manalu dan kuitansi lunas. “Kita sudah beli tanah, sudah akad di notaris, kok kejadiannya seperti ini? Pernah konfirmasi ke si pemilik atas nama Elwin Siagian, dan dia bilang urusannya sama Jeplin Manurung,” ujar ibu muda satu anak itu kepada Dian24Mew.Com, Minggu 26/10/2026. FS menyebut pihaknya sudah berupaya mengurus sertifikat. Ada yang mengurus ke kantornya di Rindam, ada juga warga lain yang mengurus di kantor Notaris Wira di Jalan Asahan. Namun pada bulan Mei kemarin, warga dikagetkan dengan adanya pemasangan plang di lokasi kavling. Dari informasi yang tertera, diketahui surat seluruh lahan tersebut dialihkan ke atas nama Jimmy Chou.
Baca Juga  Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Tiga Kabupaten di Tapanuli
“Di plang itu kami mengetahui surat seluruhnya dialihkan ke Jimmy Chou. Kami bingung, padahal kami sudah lunas dan sudah ada akta notaris,” tambahnya. FS berharap ada kejelasan dan kepastian hukum atas tanah yang telah dibelinya secara sah agar tidak ada warga lain yang dirugikan akibat tumpang tindih kepemilikan dan pengalihan sepihak. Ronald Silalahi, Sekertaris Camat (Sekcam) Kecamatan Hatonduhan, dikinfirmasi DIAN24NEW.COM, Melalui telepon seluler, Minggu (25/10/2026), mengaku pihaknya tidak mengetahui persoalan tersebut. ” Sebelumnya kami tidak mengetahu persoalan itu bang. Kami ketahui, pada hari Jumat (16/10/2026), kemarin, setelah kami dipanggil oleh Aparat Kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Polda Sumut), dimana kami diminta mendampingi mereka, guna untuk melakukan pengukuran (Mencari Titik kordinat) oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun,”. ucapnya. “Sebelumnya kami sama sekali tidak tahu, karena ada panggilan dari Polda Sumut, meminta kami untuk mendampingi mereka dilapangan guna mencari titik kordinat lahan tersebut, makanya kami jadi tahu, bahwa lahan kevlingan itu ada persoalan,” ujarnya memperjelas (Tim)
https://youtu.be/Lcl0PONolBs