Example 120x600
EkonomiMingguanNasionalPematangsiantarPeristiwaRegionalSeremonialSimalungun

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Notaris/PPAT Nelsi Sinaga Pulihkan Nama Baik dan Gelar Syukuran, Bagikan Makanan Kepada Ojol dan Warga

157
×

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Notaris/PPAT Nelsi Sinaga Pulihkan Nama Baik dan Gelar Syukuran, Bagikan Makanan Kepada Ojol dan Warga

Sebarkan artikel ini

SIANTAR | DIAN24NEW.COM
Notaris/PPAT Nelsi Sinaga SH MKn menggelar acara syukuran di kantornya Jalan P Diponegoro No 11 Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, Kamis 29/10/2026. Syukuran digelar menyusul putusan Peninjauan Kembali PK di Mahkamah Agung MA yang mengabulkan permohonannya serta memulihkan hak dan martabatnya.

Pantauan di lokasi, kegiatan syukuran berlangsung sederhana namun khidmat. Acara diawali pemotongan tumpeng, dilanjutkan makan bersama para pegawai, serta pembagian makanan kepada pengemudi ojek online ojol, pengendara, dan warga yang melintas di sekitar kantor sebagai bentuk berbagi rasa syukur.

“Ini bukan sekadar perayaan. Ini bentuk syukur saya karena kebenaran pada akhirnya menemukan jalannya,” kata Nelsi.

Nelsi menjelaskan perjuangan menempuh upaya hukum PK ia lakukan sebagai ikhtiar untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan nama baik. Ia menyebut proses yang dijalaninya tidak singkat dan menguras energi baik pribadi maupun keluarga.

Baca Juga  Tampilkan Kekayaan Budaya Batak. Ritual Mangalahat Horbo Warnai Hari Kedua Mangase Taon di Samosir,

“Setelah melalui perjuangan panjang mencari keadilan, hari ini saya ingin membagikan kabar penting mengenai pemulihan nama baik dan martabat saya yang sempat tercoreng akibat kekeliruan hukum di masa lalu,” ujarnya.

Menurut Nelsi, Mahkamah Agung melalui Putusan PK Nomor 330 PK/Pid/2026 telah membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya dijatuhkan terhadap dirinya.

“Melalui Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Nomor 330 PK/Pid/2026, hakim agung secara resmi membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. Sejak awal saya konsisten menyatakan bahwa saya tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan,” kata Nelsi.

Berdasarkan amar putusan, MA mengabulkan permohonan PK dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 141/Pid.B/2025/PN Pms tanggal 6 November 2025. Dalam amar tersebut MA menyatakan perbuatan yang didakwakan terbukti dilakukan namun bukan merupakan perbuatan pidana, sehingga yang bersangkutan dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Putusan itu juga memerintahkan pemulihan hak-hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat.

Baca Juga  Rakernas APEKSI XVIII, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Hadiri HUT ke-436 Medan, Sorot Sinergi Antar-Kota untuk Pertumbuhan Ekonomi

“Putusan tertinggi ini menjadi bukti bahwa ada kekeliruan penerapan hukum di tingkat pertama yang merugikan saya, baik secara materiil, immateriil, maupun nama baik. Hari ini, lewat putusan PK ini, hak-hak, harkat, dan martabat saya telah direhabilitasi dan dipulihkan,” ucapnya.

Ia mengatakan alasan menyampaikan pernyataan terbuka bukan untuk memperpanjang polemik melainkan untuk meluruskan informasi dan memastikan publik mengetahui fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Bagi saya, yang paling penting adalah pemulihan nama baik berdasarkan putusan pengadilan,” kata Nelsi.

Di kesempatan itu Nelsi juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang mendampingi mulai dari tim penasihat hukum, keluarga, hingga pegawai di kantornya.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim kuasa hukum, keluarga, adik-adik saya, dan seluruh pegawai saya yang tidak pernah lelah mempercayai dan berdiri bersama saya di masa-masa tersulit,” tuturnya.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Simalungun Bona Uli Rajagukguk, SH Usulkan Pembangunan Jalan Desa Dusun Pining IIĀ 

Syukuran diwarnai aksi berbagi paket makanan kepada ojol, pengendara, dan warga yang melintas.

“Syukur itu bukan hanya diucapkan, tetapi juga dibagikan. Saya ingin hari ini menjadi pengingat bahwa ketika kita diberi jalan keluar, kita juga patut berbagi kepada orang-orang di sekitar,” ujarnya.

“Keadilan mungkin datang terlambat, tapi dia tidak pernah lupa untuk hadir,” tutup Nelsi. (th)