Example 120x600
NasionalPematangsiantarPeristiwaPolitikRegional

Soal Kasus Dugaan Penyimpangan Pengadaan Komputer Rp1,45 Miliar di Dinkes Siantar, Pejabat Bungkam

131
×

Soal Kasus Dugaan Penyimpangan Pengadaan Komputer Rp1,45 Miliar di Dinkes Siantar, Pejabat Bungkam

Sebarkan artikel ini

Kejari, Kadiskes, Plt Kabag Umum di Nilai Menutupi Kebenaran?

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Sikap bungkam sejumlah pejabat di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan penyimpangan pengadaan komputer Rp1,45 Miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pematangsiantar dinilai sebagai potret buruk relasi antara kekuasaan dan tanggung jawab. Fenomena ini bukan lagi sekedar persoalan teknis komunikasi, melainkan cerminan sikap abai terhadap hak publik atas informasi. Rabu (04/11/2026).
‎
‎Ketika berbagai persoalan yang menyentuh kepentingan masyarakat mencuat ke ruang publik, yang diharapkan adalah kehadiran pejabat untuk memberikan penjelasan dan sikap yang terbuka. Namun yang kerap terjadi justru sebaliknya: kebisuan. Situasi ini memunculkan kesan kuat bahwa kebenaran sengaja disembunyikan demi menjaga citra dan kepentingan kekuasaan.
‎
‎Alih-alih tampil memberikan penjelasan yang substansial, sebagian pejabat justru lebih sering terlihat aktif dalam agenda seremonial dan panggung pencitraan. Senyum di depan kamera, unggahan media sosial, serta narasi keberhasilan terus diproduksi dan disebarluaskan, sementara persoalan nyata yang dihadapi masyarakat dibiarkan tanpa kejelasan.
‎
‎Sikap diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Pematangsiantar Urat Simanjuntak,, Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Umum Pemko Pematangsiantar, Samuel Silaen, semacam ini memperlihatkan adanya krisis transparansi dan lemahnya akuntabilitas publik. Bungkam bukan lagi pilihan netral, melainkan sikap politik yang mempertegas jarak antara penguasa dan rakyat yang diwakilinya. Dalam konteks ini, pencitraan tampak lebih diutamakan dibandingkan kejujuran dan keberanian menghadapi kritik.
‎
‎Padahal, jabatan yang disandang para pejabat yakni Kejari Pematangsiantar, Kadis Kesehatan dan Plt Kabag Umum, lahir dari kepercayaan publik. Kepercayaan tersebut semestinya dijaga melalui keterbukaan, bukan dilindungi dengan tembok kebisuan. Ketika kritik dan pertanyaan publik muncul, diam justru menjadi simbol ketidaksiapan menghadapi realitas.
‎
‎Kondisi ini semakin menguatkan anggapan bahwa kekuasaan kerap digunakan untuk membangun kesan positif di ruang publik, bukan untuk menyelesaikan persoalan konkret yang dirasakan masyarakat sehari-hari. Pejabat yang alergi terhadap kritik sejatinya sedang mempertontonkan ketakutan terhadap kebenaran itu sendiri.
‎
‎Dalam sistem demokrasi, kritik bukan ancaman dan pertanyaan publik bukan serangan. Keduanya adalah mekanisme kontrol sosial yang sah, penting, dan tidak terpisahkan dari pemerintahan yang sehat. Ketika pejabat memilih bungkam, yang tercederai bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga nilai-nilai demokrasi.
‎
‎Media, sebagai bagian dari pilar demokrasi, menegaskan bahwa kritik tidak akan pernah berhenti hanya karena sikap diam. Publik berhak mengetahui fakta dan menilai kinerja para pemegang kekuasaan. Kebenaran tidak boleh dikorbankan demi pencitraan semu, karena pada akhirnya, kebisuan pejabat tidak akan pernah mampu membungkam suara publik.

Baca Juga  Bupati Samosir Sampaikan LKPJ 2025 Kepada DPRD.

Sebelumnya, diberitakan Dian24New.Com, penelusuran dugaan penyimpangan pengadaan komputer di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemko Pematangsiantar senilai Rp1.454.100.000 turut mengarah pada mekanisme pemesanan barang, pihak yang melakukan transaksi dengan toko, hingga penggunaan rekening sejumlah orang dalam pembayaran perangkat komputer.

Informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, soal dugaan penyimpangan pengadaan komputer Rp1,45 Miliar di Dinkes Pematangsiantar terungkap, dalam penanganan perkara tersebut tim penyelidik Kejari Pematangsiantar telah meminta keterangan sedikitnya 11 orang. Pemeriksaan mencakup kesesuaian spesifikasi dan harga barang dengan dokumen kontrak, mekanisme pembelian perangkat, pihak yang mengendalikan pemesanan, serta aliran pembayaran kepada toko.

Seorang sumber dari salah satu dinas di lingkungan Pemko Pematangsiantar menyampaikan penelusuran tidak cukup hanya dilakukan terhadap perusahaan yang tercantum sebagai pemenang atau penyedia dalam kontrak pekerjaan.

Menurut sumber tersebut penyidik juga perlu menelusuri pihak yang sebenarnya mengendalikan pemesanan komputer, melakukan komunikasi dengan toko, serta mengatur proses pembayaran barang.

Dalam keterangannya sumber itu menyebut nama Samuel sebagai pihak yang diduga memiliki hubungan dengan proses pemesanan komputer. Ia juga mengaitkan Toko Gudang Komputer dan nama Effendi Suyapto dengan transaksi pembelian perangkat tersebut.

Hubungan antara pihak-pihak yang disebutkan itu menurut sumber perlu ditelusuri untuk memastikan apakah pembelian dilakukan perusahaan penyedia sesuai mekanisme kontrak atau melibatkan pihak lain yang menjalankan transaksi di luar mekanisme resmi.

“Penelusuran tidak boleh berhenti pada perusahaan yang tercantum sebagai penyedia dalam kontrak. Harus diketahui siapa yang sebenarnya memesan barang, siapa yang melakukan transaksi, dan siapa yang menerima pembayaran,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan Selasa 3/11/2026.

Selain proses pemesanan sumber tersebut turut menyinggung dugaan keterlibatan hubungan keluarga dalam mekanisme pembayaran pengadaan komputer. Ia menyebut nama Hermina Darmawati Sianturi yang dikaitkannya dengan MH seorang anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Partai Demokrat.

“Nama Hermina Darmawati Sianturi ini disebut istri oknum Anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Partai Demokrat, MH” tuturnya.

Sumber itu juga menjelaskan bahwa Hermina Darmawati Sianturi berstatus sebagai PNS di Kanwil DJP Sumatera Utara I. Menurut keterangannya informasi mengenai status Hermina tersebut diperoleh melalui teman dekatnya yang juga berstatus PNS di Kanwil Sumut I.

Baca Juga  Pemko Pematangsiantar Luncurkan Layanan Terpadu Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112

Informasi mengenai penggunaan rekening pribadi atau rekening keluarga dalam transaksi pengadaan menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi. Namun sumber tersebut membenarkan bahwa penggunaan rekening pribadi maupun rekening keluarga tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana.

Pemeriksaan menurutnya harus mengungkap siapa pemilik rekening, pihak yang memberikan instruksi transfer, penerima akhir dana, serta tujuan setiap transaksi.

Sumber selanjutnya menyampaikan informasi mengenai transaksi pembelian perangkat komputer senilai Rp504.400.000 melalui Toko Gudang Komputer. Transaksi tersebut disebut berkaitan dengan Samuel Aloysius Fidelis Silaen yang melakukan pembelian sejumlah perangkat untuk kebutuhan pengadaan komputer.

Berdasarkan rincian transaksi yang diperoleh sumber perangkat yang dibeli terdiri atas 32 unit komputer rakitan, sembilan unit laptop merek Lenovo, dua unit PC All in One AIO, 21 unit printer, serta tiga unit printer merek Brother. Total nilai pembelian seluruh perangkat tersebut mencapai Rp504,4 juta.

Pembayaran dilakukan melalui beberapa kali transfer dengan menggunakan rekening atas nama sejumlah orang. Dokumen transaksi mencatat dua pembayaran pada 3 Desember 2025 masing-masing sebesar Rp35,2 juta dan Rp152,4 juta. Kedua transaksi tersebut disebut dilakukan melalui transfer dari rekening atas nama Hermina Darmawati.

Berikutnya pada 17 Desember 2025 terdapat transaksi sebesar Rp166,8 juta yang disebut ditransfer melalui rekening atas nama Tonggo Polli Hutagaol. Sumber tersebut juga menyebut Tonggo Polli Hutagaol merupakan abang kandung MH.

Rincian transaksi itu memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai hubungan antara pihak yang melakukan pembelian, pemilik rekening pengirim, toko penerima pembayaran, dan perusahaan yang secara resmi tercantum sebagai penyedia dalam pengadaan pemerintah.

Jika dijumlahkan tiga transaksi yang dirinci mencapai Rp354,4 juta. Sementara total pembelian yang disebutkan mencapai Rp504,4 juta. Dengan demikian masih terdapat selisih Rp150 juta yang belum terurai dalam rincian transaksi yang disampaikan sumber.

Transaksi pembelian perangkat senilai Rp504,4 juta tersebut merupakan bagian dari persoalan pengadaan komputer yang secara keseluruhan turut mencakup delapan Surat Perintah Membayar SPM. Berdasarkan informasi dalam draf penelusuran total nilai delapan SPM tersebut mencapai Rp1.454.100.000.

Nilai pembayaran itu menjadi bagian yang perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaiannya dengan pekerjaan dalam kontrak, bukti penerimaan barang, serta dokumen pertanggungjawaban pengadaan.

Setidaknya terdapat lima aspek yang menjadi perhatian dalam penelusuran perkara tersebut. Pertama kesesuaian spesifikasi 32 unit komputer dengan persyaratan dalam dokumen kontrak. Kedua kewajaran harga satuan dengan membandingkan harga pasar perangkat yang memiliki spesifikasi dan komponen setara. Ketiga identitas pihak yang sebenarnya melakukan pemesanan dan transaksi pembelian kepada toko. Keempat hubungan antara perusahaan penyedia dengan pihak-pihak yang disebut terlibat dalam proses pemesanan maupun pembayaran. Kelima keabsahan seluruh pembayaran melalui delapan SPM dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1,454 miliar.

Baca Juga  Lindungi Anak dari Konten Negatif, Pemko Batam Dukung Aturan Verifikasi Usia di Platform Digital

*Sprindik Disebut Terbit 6 April 2026*

Sumber tersebut juga menyinggung perkembangan penanganan perkara di Kejari Pematangsiantar. Ia menyebut telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Sprindik tertanggal 6 April 2026.

“Dokumen Sprindik Kejari itu tertanggal 6 April 2026,” ungkapnya.

Informasi mengenai Sprindik tersebut disampaikan sumber sebagai bagian dari perkembangan penanganan perkara. Adapun ruang lingkup penyidikan, perkembangan pemeriksaan, dan pihak-pihak yang telah dimintai keterangan masih memerlukan penjelasan resmi dari Kejari Pematangsiantar.

Dalam penelusuran dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut kesesuaian nilai pembelian, nilai kontrak, serta pembayaran kepada penyedia menjadi bagian yang perlu diuji berdasarkan dokumen pendukung.

Apabila terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pemeriksaan teknis diperlukan untuk mengetahui apakah perangkat yang diserahkan sesuai persyaratan dalam kontrak. Demikian pula apabila terdapat dugaan perbedaan harga diperlukan pembanding harga pasar untuk perangkat dengan spesifikasi dan komponen setara. Perhitungan auditor juga diperlukan apabila hendak memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

Sementara itu transaksi melalui rekening pihak lain perlu ditelusuri berdasarkan bukti transfer dan keterangan para pihak. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah pembayaran merupakan bagian dari mekanisme yang sah atau terdapat pengaturan lain yang tidak tercatat dalam dokumen pengadaan.

Dokumen kontrak, pesanan pembelian, faktur, bukti transfer, berita acara serah terima barang, serta keterangan perusahaan penyedia dan pihak toko merupakan sejumlah dokumen dan informasi yang berkaitan dengan penelusuran tersebut.

Hingga berita ini masuk ke ruang redaksi dan diterbitkan Kejari Pematangsiantar, Kadiskes Penatangsiantar dan Plt Kabag Umum Pemko Pematangsiantar belum dapat dihubungi. Wartawan telah melakukan upaya konfirmasi untuk memperoleh penjelasan mengenai informasi yang mengaitkan instansi dan dirinya dengan transaksi pembelian komputer

Keterangan dari instansi dan pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini masih diperlukan agar informasi mengenai hubungan mereka dengan proses pemesanan dan pembayaran dapat disajikan secara berimbang. (int/th)