SIANTAR – DIAN24NEW
Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani, Jumat tanggal 22 Maret 2024 lalu, melantik 92 pejabat Pemko Pematang Siantar, yang terdiri dari 5 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan 79 jabatan administrasi dan 8 jabatan fungsional.
Peristiwa pelantikan itu menggambarkan inkonsistensi sikap dan tidak profesional Wali Kota dr Susanti Dewayani, karena menjilat ludah sendiri
Pasalnya, jauh sebelum itu Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani Kamis (28/3/2024) lalu, melalui Kadis Kominfo, Johannes Sihombing, “menantang”, dengan mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaksanaan pelantikan 92 pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar telah sesuai aturan yang berlaku.
Johannes Sihombing dengan penuh percaya diri mengatakan bahwa keputusan pengangkatan pejabat bukan tanpa dasar, melainkan, beranjak dari rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-1061/JP 00.00/03/2024, tanggal 19 Maret 2024, tentang rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama.
Selain itu, juga untuk menindaklanjuti rekomendasi Gubernur Sumatera Utara Nomor: 800.1.3.3/533/III/2024, tanggal 21 Maret 2024 tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan JPT Pratama Sekretaris Daerah.
Sedangkan, terkait tahapan Pilkada 2024, dalam hal ini tentang penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024, lanjut Johannes, juga menjadi bagian yang diperhatikan.
“Artinya, jika kepala daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024, baru harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” tandasnya.
Namun kenyataannya, surat keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 lalu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dibatalkan. Oleh karena itu, para pejabat tersebut dikembalikan kembali pada jabatan sebelum dimutasi.
Pembatalan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
tertanggal 29 Maret 2024 Nomor 100.2.1.3/1575/SJ, perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian, yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan berkoordinasi ke Kemendagri, Senin (01/04/2024) yang diterima oleh Plh Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Paskalis Baylon Meja.
Kepada wartawan, Rabu (3/4/2024) dalam rilis yang di sebarkan melalui Diskominfo Pematang Siantar, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar Timbul Hamonangan Simanjuntak SAP MSP membenarkan pembatalan surat keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar Timbul Hamonangan Simanjuntak SAP MSP, Selasa (02/04/2024) menuturkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 29 Maret 2024 Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian, yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan berkoordinasi ke Kemendagri, Senin (01/04/2024) yang diterima oleh Plh Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Paskalis Baylon Meja.
Selanjutnya dari hasil pertemuan tersebut dan sebagai bentuk ketaatan dan demi asas pemerintahan yang baik, pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 perlu dibatalkan. Dengan dibatalkannya SK pengangkatan dan pelantikan tersebut, maka para pejabat akan kembali pada jabatan sebelum dimutasi, yakni 5 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan 79 jabatan administrasi. Sedangkan yang 8 lagi, merupakan pejabat fungsional, tidak turut dibatalkan pengangkatannya. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian poin 3 huruf b angka 2.
Timbul juga menegaskan, dalam hal ini, wali kota tetap berkewenangan melakukan penggantian pejabat di masa larangan selama mendapat izin dari Kemendagri.
Dengan terbitnya SK Wali Kota Pematangsiantar Nomor 800/615/IV/2024 tentang Pembatalan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 800.1.3.3/553/III/2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan Keputusan Wali Kota Nomor 800/616/IV/2024 tertanggal 2 April 2024 tentang Pembatalan Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.3.3/554/III/2024 tentang Promosi dan Mutasi, akibat hukum dari keputusan sebelumnya tidak lagi mengikat atau telah berakhir setelah adanya pembatalan.
Pembatalan pelantikan tersebut, mendapat respon negatif dari Tokoh Masyarakat. Dimana, menurut J Silalahi dampak pembatalan pelantikan dan pengangkatan ini tentunya menimbulkan kerugian negara seperti biaya perjalanan dinas koordinasi ke Pemprovsu, koordinasi ke Pusat (Kemendagri), biaya honor tokoh Agama yang menjadi saksi dalam megambil sumpah para pejabat.
“Dampak kedua yang ditimbulkan adalah psikologis dari para pejabat yang dilantik yang secara tidak langsung berpengaruh, karena jabatannya dibatalkan. Dampak lainnya ada menimbulkan sikap tidak percaya warga Kota Pematang Siantar terhadap Walikota Pematang Siantar yang kurang profesional dan inkonsisten. Ngurus ini aja tidak becus, bagaimana lagi mengurus permasalahan-permasalah warga Kota Pematang Siantar lainnya,” tegas Silalahi. (th)







