Model
Simalungun

Pengangkatan Desman Mulia Sitorus Sebagai Kaur EKBANG Nagori Raja Maligas I Diprotes Warga

86
×

Pengangkatan Desman Mulia Sitorus Sebagai Kaur EKBANG Nagori Raja Maligas I Diprotes Warga

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – DIAN24NEW.com

Miris! Pangulu Nagori Raja Maligas I Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun, Darwin Sitorus diduga salah gunakan wewenangnya sebagai Pangulu. 

Pasalnya Pangulu Darwin Sitorus mengangkat perangkat nagori yakni Desman Mulia Sitorus sebagai Kaur EKBANG , dimana diketahui, saat pengangkatan, ternyata Desman Mulia sudah berumur 46 tahun. Demikian disampaikan beberapa orang warga saat di temui di Raja Maligas Selasa (25/9/2024).  

Info dihimpun bahwa Pangulu Nagori Darwin Sitorus semenjak dilantik sebagai pangulu diduga berlaku nepotisme. Tidak hanya itu dengan sesuka hatinya mengangkat dan memberhentikan perangkat nagori. 

” Salah satu contoh dengan mengangkat Desman Mulia Sitorus sebagai Kaur EKBANG dimana sesuai dengan SK pengangkatan pada saat itu sudah berumur 46 tahun. Hal ini jelas-jelas melanggar UU no 6 tahun 2014 tentang Desa yang mengatur bahwa untuk pengangkatan perangkat Desa (Nagori) batas umur maksimal saat pengangkatan berumur 42 tahun, ” beberapa sumber yang tidak mau disebut namanya.  

“SK pengangkatan Desman Mulia Sitorus terhitung sejak 22 Januari 2024 dan sudah menerima honor dari ADD TA 2024”.

Untuk itu warga Nagori Raja Maligas I meminta kepada Pemerintah Kecamatan Huta Bayu Raja dan Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Nagori Kabupaten Simalungun untuk mengevaluasi kinerja Pangulu Nagori Rajamaligas I Darwin Sitorus agar tidak sewenang wenang dan merasa kebal hukum. Dan juga agar tidak menjadi contoh kepada pangulu pangulu lain yang ada di Pemkab Simalungun. 

Hingga berita ini diterbitkan, Pangulu Nagori Raja Maligas I Darwin Sitorus tidak berhasil dikonfirmasi. Saat dikonfirmasi melalu pesan Whaat App Pangulu Darwin Sitorus memilih bungkam walau tampak ceklis sudah baca. 

Baca Juga  Pemkab Simalungun Berangkatkan 10 Kontingen Pesparawi ke Tingkat Prov Sumut, Sekda: Kita Patut Berbangga Hati

Pangulu Bukan Raja: Telaah Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada. Kondisi ini melahirkan sebuah antitesis bahwa perbuatan pemerintah yang di luar dari itu dapat termasuk bukan wewenang, melampaui wewenang, atau sewenang-wenang. 

Soal kekuasaan, dalam istilah Lord Acton, dikenal ungkapan “ Power tends to corrupt;  absolute power corrupts absolutely”, sehingga tanpa pembatasan kekuasaan maka arah yang dituju oleh pemerintahan hanya kepentingan pribadi dan golongan tertentu semata. 

Berbeda kondisi dengan pemerintahan yang menganut sistem monarki absolut, dengan kewenangan penguasanya yang tanpa batas, sebab raja adalah hukum itu sendiri.

Dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa/Pangulu nagori bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja. Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, melibatkan intuisi berupa “ like and dislike”, dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. 

Kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit nepotisme, pengisian jabatan di pemerintahan yang didasarkan pada hubungan bukan pada kemampuan. 

 Akibat paling sederhana yang dapat ditimbulkan oleh praktik pengisian jabatan seperti ini dalam aspek pelayanan publik adalah adanya potensi maladministrasi dalam pemberian layanan akibat petugas yang tidak kompeten.

Baca Juga  Penataan Batas Kawasan Hutan Oleh PTPN IV Unit Bah Birong Ulu Ditolak Warga Nagori Panombean Huta Urung 

Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. 

Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke Ombudsman sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat desa tidak menjadi persoalan atau substansi pengaduan.

Baca Juga  Nekat, Petani Simalungun Nulis Togel KIM Hongkong Ditangkap di Warkop

Melalui Permendagri tersebut pula penyakit nepotisme dalam pengisian jabatan pada perangkat desa sesungguhnya dapat dicegah, dikurangi, dan disembuhkan, sebagaimana adagium hukum  lex semper dabit remedium (hukum selalu memberi obat). Tapi tetap saja masih ada pihak-pihak yang menolak untuk sembuh dan justru merasa semakin mapan dalam jabatannya jika berhasil melabrak aturan.

Akibatnya konsentrasi pemerintah desa yang harusnya terfokus pada maksimalisasi pelayanan kepada masyarakat di desa justru buyar karena harus menyelesaikan pengaduan terkait pengisian jabatan perangkat desa.

Tidak dipungkiri bahwa menjalankan roda pemerintahan desa tentu sedikit banyak dipengaruhi pula oleh dengan siapa sang kepala desa mengayuh. Kepala desa tentu berhak memilih 'mitra'nya dalam bekerja melalui penempatan pada perangkat desa, memilih pihak yang dianggap dapat sejalan dengan visi dan misinya agar tercapai pemerintahan desa yang lebih baik. 

Namun alasan itu tidak dapat mengesampingkan kewajiban kepala desa untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur. Justru di sinilah ujian pertama seorang kepala desa, menunjukkan profesionalismenya, menjamin bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang dapat mengacaukan sistem pemerintahan. 

 

Editor.           :    Taman Haloho

Wartawan.   :     Matius Waruhu