SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com
Kepolisian Resor (Polres) Simalungun melalui Polsek Tanah Jawa berhasil menangkap dua tersangka kasus kekerasan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Penangkapan ini dilakukan oleh Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., bersama tim Penyidik Reskrim Polsek Tanah Jawa.
Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan ini dilakukan Selasa, 12 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawamaraja, Kabupaten Simalungun.
Dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah JW (39), wiraswasta, dan E alias Ebot (39), karyawan BUMN.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan perintah Kapolsek Tanah Jawa dan surat perintah penyidikan. Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Subsider 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penangkapan ini dilakukan oleh Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal Reskrim, IPTU Priston Simbolon, dan personel Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa,” ungkap AKP Verry Purba saat dikonfirmasi.
Kedua tersangka telah diserahkan ke penyidik Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berjanji akan menindaklanjuti kasus ini dengan sungguh-sungguh dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Tanah Jawa dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan di wilayah hukumnya. Polsek Tanah Jawa akan terus berupaya untuk mengungkap kasus ini dan menindak tegas para pelaku kejahatan.
Polsek Tanah Jawa juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan segala bentuk kejahatan atau aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Penegakan hukum yang tegas dan profesional merupakan salah satu upaya untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Polsek Tanah Jawa berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan humanis demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Sudah ditangkap bang pelakunya,” ungkap korban Kaur Pembangunan, Yoga Manurung (pelapor) kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (12/11/2024) sekitar jam 12.41 WIB.
Jumlah terduga pelaku yang telah ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa, dua orang. “Ebot karyawan Distrik PTPN IV dan Juri,” sebut Yoga memastikan.
Saat ditangkap dan diboyong ke ruang penyidik Polsekta Tanah Jawa. Ebot, memakai kemeja putih lengan panjang, bertopi dan bersepatu warna hitam.
Sedangkan, Juri memakai kaos oblong warna hitam, celana pendek warna biru dan mengenakan sandal serta lipat tangan di atas perutnya.
Terpisah, Sepriandison Saragih selaku Kuasa Hukum dari Yoga Manurung (pelapor) menyampaikan, apresiasi terhadap Polsekta Tanah Jawa yang telah berhasil menangkap terduga pelaku pengeroyok.
“Kami dari Kantor Hukum, Sepriandison Saragih sangat mengapresiasi Kapolsekta tanah Jawa dan Kanit Reskrim yang sudah serius memproses sejak dilaporkan pada bulan Agustus 2024,” jelasnya.
Sepriandison melanjutkan, akan mengawal terus proses hukumnya hingga terduga pelaku mendapatkan hukuman yang layak dan pantas sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Termasuk agar dapat memberikan rasa keadilan bagi diri klien kami. Karena selama ini, klien kami sangat begitu khawatir dan takut dikarenakan terduga pelaku belum ditangkap dan ditahan,” tegasnya.
Selain itu, sambung Sepriandison, Polsekta Tanah Jawa diminta agar mengungkap dan menangkap aktor intelektual (dalang) pengeroyok.
“Kita minta Polsekta Tanah Jawa agar mengungkap dan menangkap aktor (dalang) intelektualnya. Kemungkinan ada oknum yang menyuruh terduga pelaku ini melakukan pengeroyokan dan faktor politik yang sedang hangat,” paparnya.
Sebelumnya, Yoga Manurung, warga Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Sumut, mengalami Pengeroyokan dan penganiayaan
“Iya bang, dipukul pakai kunci inggris bang,” ungkap Yoga Manurung saat dikonfirmasi melalui seluler, Minggu (10/11/2024) sekitar jam 17.18 WIB.
Pengeroyokan terhadap Kaur Pembangunan pada Pemerintah Nagori Bah Jambi tersebut terjadi di Afdeling I PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi, Sabtu (10/8/2024).
“Ada tiga orang pelakunya, bang. Tapi, cuma dua orang yang ku kenal. Si Ebot sama JR. Kalau satu orang lagi tidak kenal aku bang,” sebut Yoga seraya telah melapor ke Polsekta Tanah Jawa.
Diketahui, Ebot merupakan Karyawan di Kebun Unit Bah Jambi. Sementara, JR sebagai pengusaha dan ketua salah satu organisasi tingkat kecamatan.
“Masih satu kampung kami di Afdeling 1 ini bang. Dan, dulunya kami satu organisasi. Tapi, sekarang saya sudah tidak lagi,” jelas pria berusia 25 tahun ini.
Awalnya, Yoga Manurung (pelapor) melalui telepon diajak bertemu di Afdeling I oleh, Ebot dan JR. “Mereka naik mobil dan saya naik kereta dari belakang mengikuti orang itu,” paparnya.
Setelah bertemu, antara Yoga Manurung dan JR (terlapor) bicara. Dalam pembicaraan, Yoga Manurung dituding membawa-bawa nama seseorang dan salah satu organisasi.
“Tak lama, Ebot bersama seorang lagi rekannya turun dari mobil dan mendekat ke kami. Kemudian terjadi pemukulan sebanyak dua kali dilakukan JR terhadap saya. Sampai saya terjatuh pas membela diri,” bebernya.
Lalu, JR pergi ke mobil mengambil kunci inggris. Kemudian, kembali mendatangi Yoga Manurung bagian kepala. Hingga mengeluarkan darah.
“Dan, saya langsung lari untuk menyelamatkan diri. Rupanya, jalannya buntu. Di situ saya dipukuli mereka bertiga. Habis itu mereka lari setelah datang Gamot dan ibu-ibu berteriak,” jelas Yoga.
Sementara, Kapolsekta Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra melalui pesan singkat, Minggu (10/11/2024) sekitar jam 14.43 WIB, menyampaikan masih kita proses bang.
“Ke kantor aja ya bang, biar lengkap apa yg mau di tanya,” balas Kapolsekta usai ditanya apakah terlapor sudah diperiksa dan berapa orang. (th)







