Model
Kriminal

Pria Ujur Asal Kota Tebing Tinggi, Pelaku Cabul Anak di Simalungun Diserahkan Polisi ke Kejaksaan

64
×

Pria Ujur Asal Kota Tebing Tinggi, Pelaku Cabul Anak di Simalungun Diserahkan Polisi ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com 

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur atas inisial MS (64), warga Jl. T. Hasyim Lingkungan I RT.001/001 Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.

Kasat Reskrim AKP Herison Manullang mengatakan setelah proses Tahap II selesai, tersangka MS tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Ia akan menunggu jadwal persidangan yang nantinya ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. 

“Setelah dilakukan Tahap II, tersangka MS tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar untuk mengikuti persidangan sesuai jadwal yang nantinya ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Simalungun,” jelas AKP Herison, Rabu (13/11/2024)

Menurut Herison, kasus ini telah menggugah perhatian masyarakat Kabupaten Simalungun dan sekitarnya. Banyak warga merasa prihatin dengan maraknya kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di daerah mereka. Harapan masyarakat sangat besar agar proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, sehingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Reaksi publik ini menambah tekanan pada aparat hukum untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Baca Juga  Akhir Sepak Terjang Bandar Sabu-sabu di Kecamatan Bandar Simalungun Tubin

Selain itu, sambung Herison, Polres Simalungun juga berkomitmen untuk meningkatkan upaya preventif guna mencegah kasus serupa di masa mendatang. Polres mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk selalu waspada dan mendidik anak-anak mereka agar lebih berani melaporkan hal-hal yang mencurigakan atau kejadian yang tidak pantas. Diharapkan dengan adanya sinergi antara aparat dan masyarakat, kasus kejahatan terhadap anak dapat semakin ditekan.

Dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Simalungun, masyarakat menunggu hasil dari proses peradilan yang adil bagi korban. Sidang kasus ini akan menjadi titik penting dalam perjalanan hukum, tidak hanya bagi korban, tetapi juga sebagai pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari tindak kejahatan. Polres Simalungun bersama Kejaksaan bertekad memberikan keadilan sebaik mungkin demi melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. 

Penahanan terhadap tersangka MS bukan tanpa alasan, berdasarkan Laporan Polisi yang dilayangkan oleh pelapor inisial SS (44), warga Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun. Dimana, tersangka diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak pelapor yang berinisial YAS. Kejadian pencambulan itu pertama kali diketahui oleh istri pelapor, berinisial SIS, pada 6 September 2024. 

Baca Juga  Sempat Buang Barang Bukti, Pemilik 0,63 gram Sabu di Huta I Boluk Dibekuk Polsek Bosar Maligas

Dimana, istri pelapor insiail SIS mengaku mendapat informasi dari korban nama samaran -red YAS, yang bercerita tentang perbuatan cabul tersangka saat sedang membeli jajanan di toko milik tersangka.

Menurut keterangan korban, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka disebut-sebut melakukan tindakan tak senonoh dengan cara meraba kemaluan korban di sekitar area meja kasir toko miliknya. Perbuatan ini bahkan diduga merupakan kejadian kedua yang dialami korban dari tersangka. Hal ini membuat keluarga korban merasa sangat terguncang dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun pada 18 September 2024.

Proses Tahap II dilakukan pada Selasa, 12 November 2024, dan melibatkan penyerahan tersangka serta barang bukti yang diperlukan untuk melanjutkan kasus ke tahap persidangan. 

Pelaksanaan Tahap II ini adalah langkah lanjut dari pemberitahuan hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Simalungun. Hal ini diperkuat dengan Surat Kajari Simalungun Nomor: B – 4729 / L.2.24 / Eoh.1 / 10 / 2024 tertanggal 24 Oktober 2024, yang menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap atau P21.

Baca Juga  Petani Nyambi Edarkan Judi di Warung Kopi, Saat Diciduk Ngaku Sudah Setahun Beroperasi dan Setor ke J Br Hasibuan

Kejadian pencabulan ini berlangsung di toko grosir milik tersangka yang terletak di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun. Tempat ini merupakan lokasi di mana korban membeli jajanan, dan di sanalah tindakan pencabulan terjadi, tepatnya di dekat meja kasir. 

Pelaku memanfaatkan situasi toko untuk melancarkan aksinya. Setelah peristiwa ini, korban dengan berani mengungkapkan kejadian tersebut kepada ibunya, sehingga kasus ini dapat diadukan ke pihak berwenang.

Sat Reskrim Polres Simalungun, dalam menjalankan fungsinya sebagai aparat penegak hukum, memastikan bahwa berkas perkara tersebut sudah siap untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. Berdasarkan laporan yang diterima dari pihak keluarga korban, tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan serta menahan tersangka untuk diproses lebih lanjut. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak di bawah umur, khususnya dalam kasus pencabulan. (th)