Model
Pematangsiantar

Maaf Ibu Bebaskan Anak Durhaka di Pematangsiantar dari Jeratan Hukum

41
×

Maaf Ibu Bebaskan Anak Durhaka di Pematangsiantar dari Jeratan Hukum

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.com

Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH mengatakan penganiayaan tersebut terjadi dengan problem solving pada Selasa 11 Maret 2025 siang pukul 12.00 Wib.

Tidak Untuk di tiru, kejadian tak terpuji dilakukan seorang pemuda berinisial “NARP” (21) yang tega Mengancam dan aniaya Ibu Kandungnya berinisial “WS” (51) di Jalan Rakutta Sembiring, Gang Cebol, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada Minggu 9 Maret 2025.

Mengetahui hal tersebut, Personil piket SPKT Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar langsung 'turun tangan'.

“NARP” tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut dan juga tidak melakukan pencurian dirumah maupun dilingkungan tempat tinggalnya.  

Kemudian pihak “WS” bersedia memaafkan “NARP” dan tidak akan menuntut proses hukum dikemudian hari. 

Baca Juga  Di Kibusi Warga, Pengedar Sabu Ditangkap Sedang Duduk di Atas Sepeda Motor di Pinggir Jalan

Permasalahan tersebut diselesaikan dengan problem solving pada Selasa 11 Maret 2025.

Adanya perdamaian dituliskan dalam surat perjanjian dilengkapi materai maka personil piket SPKT menyelesaikan perkara tersebut dengan Problem Solving.

“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan,” Pungkas AKP Restuadi. (as/th)