Model
Peristiwa

Keji! Ayah di Simalungun Cabuli Tiga Putri Kandungnya Sejak SD

212
×

Keji! Ayah di Simalungun Cabuli Tiga Putri Kandungnya Sejak SD

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com 

Tiga kaka beradik yang menjadi budak seks ayah kandungnya, ternyata sama -sama sudah dicabuli sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD). Fakta perbuatan bejat ayah kandung terhadap ketiga putrinya itu, terungkap ketika korban yang merupakan putri Bungsu inisial Anggrek menceritakan kejadian traumatis tersebut kepada kedua kakaknya inisial Mawar dan Bunga

Mengejutkan, ternyata kedua kakak korban mengaku juga pernah mengalami pelecehan serupa saat masih duduk di bangku kelas 5 SD. Mengetahui hal tersebut, kakak korban langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada kakek korban untuk segera melaporkan kepada Pihak Polres Simalungun.

KBO Reskrim Polres Simalungun IPDA Bilson Hutauruk, Sabtu (24/5/2025), menjelaskan kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/196/V/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 22 Mei 2025 atas nama pelapor inisial “JT” yang merupakan kakek dari ketiga korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sambung IPDA Bilson Hutauruk,  tersangka “TRT” (41) melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak dua kali terhadap putri bungsunya sebut saja korban “Anggrek” (13), siswi kelas Dua SMP di Kebupaten Simalungun. 

Baca Juga  Rutan Batam Gelar “Canda Bareng Ojol” di Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

Tersangka TRT kini telah berhasil diamankan Polres Simalungun. “Kejadian pertama terjadi pada Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di dalam kamar rumah kediaman tersangka di Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Kejadian kedua berlangsung pada 8 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di dalam kamar warung tuak juga milik tersangka,” jelas Bilson Hutauruk

Modus operandi tersangka sangat keji dan terencana. Pada kejadian kedua, tersangka mengajak putri kandungnya pergi ke warung tuak dengan dalih membersihkan rumput di sekitar warung.

Setelah korban selesai bekerja dan tertidur karena kelelahan, tersangka langsung masuk ke kamar dan mengunci pintu. Meski korban melakukan perlawanan dengan menendang dan berteriak “JANGAN PAK…JANGAN PAK”, tersangka tetap memaksa membuka pakaian korban dan melakukan persetubuhan.

“Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki sambil berteriak, namun karena lokasi warung tuak tersebut jauh dari perkampungan, tersangka tidak menghiraukan dan tetap melakukan perbuatan kejinya,” ungkap IPDA Bilson Hutauruk mengulang keterangan korban saat membuat laporan

Baca Juga  Kasi Perlindungan Hutan dan PM-KPH Wilayah II Pematang Siantar, Tigor Siahaan : Lebih Kurang 70 Hektar Lahan Hutan di sekitar Danau Toba Terbakar

Kasus ini terungkap setelah korban “Anggrek” menceritakan kejadian traumatis tersebut kepada kedua kakaknya sebut saja Mawar dan Bunga. Mengejutkan, kedua kakak korban mengaku juga pernah mengalami pelecehan serupa saat masih duduk di bangku kelas 5 SD. Mengetahui hal tersebut, kakak korban langsung menyampaikan kejadian ini kepada kakek korban untuk segera melaporkan kepada Pihak Polres Simalungun.

“Terungkapnya kasus ini setelah adiknya lapor kepada kakaknya. Ternyata kedua kakaknya juga pernah dicabuli saat masih kelas 5 SD. Sekarang kedua kakak korban sudah kuliah dan bekerja,” jelas IPDA Bilson.

Tersangka “TRT” memiliki empat orang anak yang terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki. Dari tiga putrinya, semuanya menjadi korban tindakan cabul ayah kandungnya sendiri. Hal ini menunjukkan betapa kejamnya tersangka yang seharusnya melindungi anak-anaknya malah menjadi predator bagi putri-putrinya sendiri.

Polres Simalungun bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini. Tersangka “TRT” dipersangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” dan atau “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

Baca Juga  Dinas Perhubungan Pematangsiantar Tutup Mulut Soal Nama Pengawas Parkir yang Menunggak Rp1.2 Miliar

Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual. 

Profesionalisme aparat kepolisian dalam mengungkap kasus sensitif ini menjadi bukti dedikasi Polri dalam menegakkan keadilan dan melindungi korban kejahatan, terutama anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa. (th)