Model
Pematangsiantar

Tender Proyek Rehabilitasi Gedung Kantor Camat Siantar Barat Jadi Sorotan, Dugaan Kecurangan dan Kolusi Menguap

48
×

Tender Proyek Rehabilitasi Gedung Kantor Camat Siantar Barat Jadi Sorotan, Dugaan Kecurangan dan Kolusi Menguap

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.com

Tender proyek Rehabilitasi Berat Gedung Kantor Camat Siantar Barat di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, dengan nilai anggaran mencapai Rp 2,5 miliar, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Proyek ini dituding sarat dengan kejanggalan dan indikasi rekayasa pemenangan sejak awal.

Proyek ini awalnya diumumkan “dibatalkan” pada 7 Juli 2025 melalui situs resmi LPSE. Namun, hanya berselang dua hari, pemenang tender justru kembali diumumkan. Keputusan yang berubah drastis dalam waktu singkat ini menimbulkan tanda tanya besar dan membuka ruang kecurigaan atas dugaan adanya praktik manipulasi.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa proyek tersebut diduga terindikasi mengalami pemalsuan dokumen dan tanda tangan. Sumber itu juga menyebut adanya istilah “pengantin proyek”, sebutan yang kerap dipakai untuk menggambarkan pemenang tender yang ditentukan lebih dulu sebelum proses lelang berlangsung.

Baca Juga  Pemko Pematangsiantar Antisipasi Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Wartawan telah mencoba melakukan berbagai upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, namun pejabat dan aparat penegak hukum yang dihubungi enggan memberikan konfirmasi. Kepala Bidang Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa (Kabid P3BJ/Pokja), Sakti Simatupang, menghindar dan mengarahkan ke atasan, sementara Kabag UKPBJ, Santo Simanjuntak, mengaku sedang berada di rumah sakit tanpa penjelasan lebih lanjut.

Masyarakat dan pegiat antikorupsi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan. Pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan bersih dari praktik kotor. Jika dugaan ini benar, maka potensi kerugian negara tidak bisa dihindari.

Wartawan akan terus melakukan investigasi lanjutan dan membuka ruang bagi semua pihak untuk memberikan klarifikasi. Publik berhak tahu, dan kebenaran tidak boleh dikaburkan oleh jabatan ataupun kekuasaan. (tim)