Model
Nasional

Perempuan 53 Tahun Ditemukan Meninggal di Kios, Barang Berharga Diduga Hilang

106
×

Perempuan 53 Tahun Ditemukan Meninggal di Kios, Barang Berharga Diduga Hilang

Sebarkan artikel ini
Ket foto : Evakuasi jenazah korban bernama Rismaida Siahaan, 53 tahun.oleh petugas

 

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Warga Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar digegerkan penemuan jenazah seorang perempuan paruh baya di kios yang juga menjadi tempat tinggalnya, Rabu 3 Juni 2026. Korban bernama Rismaida Siahaan, 53 tahun.

Jenazah ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam rumahnya di Jalan Dusun Bimar Marmun Dolok. Peristiwa ini menggegerkan warga sekitar.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pada tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda luka secara kasat mata. Namun keluarga menyebut sejumlah barang milik korban hilang, di antaranya tas pribadi, uang hasil jualan, dan sepeda motor.

Kondisi pintu rumah yang terkunci dari luar juga menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Baca Juga  Polsek Bosar Maligas Gelar Patroli Malam Blue Light Cegah Balap Liar dan Kejahatan 3C

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Pematangsiantar Rohman Sipayung membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan BPBD menerima informasi dari Camat Siantar Marimbun sekitar pukul 10.30 WIB dan langsung turun ke lokasi untuk membantu evakuasi.

“Kami menerima laporan dari pihak kecamatan sekitar pukul 10.30 WIB dan langsung turun ke lokasi untuk melakukan evakuasi,” ujar Rohman, Rabu 3 Juni 2026 pukul 13.12 WIB.

Jenazah korban selanjutnya dibawa ke Instalasi Forensik RSUD dr. Djasamen Saragih untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat evakuasi berlangsung, petugas gabungan terlihat di lokasi. Terdiri dari tim BPBD Kota Pematangsiantar, tim Inafis Polres Pematangsiantar, pihak kecamatan, serta perangkat kelurahan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait penyebab kematian korban. Belum ada keterangan resmi mengenai dugaan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut. (th)