Model
EkonomiMingguanNasionalPematangsiantarPeristiwaRegionalSeremonialSimalungunTeknologiUncategorized

Kontraktor di Pematangsiantar Keluhkan Proses Pengurusan Jaminan Pemeliharaan di BUMIDA

597
×

Kontraktor di Pematangsiantar Keluhkan Proses Pengurusan Jaminan Pemeliharaan di BUMIDA

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.com
Sejumlah kontraktor di wilayah Sumatera Utara khususnya di kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun menyampaikan keluhan terkait proses pengurusan jaminan pemeliharaan proyek di PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (BUMIDA). Keluhan tersebut mencuat lantaran proses yang dinilai memakan waktu serta adanya informasi terkait keterbatasan blanko jaminan.

Menanggapi hal itu, pihak BUMIDA memberikan klarifikasi langsung kepada dian24new.com, Senin (29/12/2025) saat ditemui di kantor BUMIDA. Pegawai BUMIDA, Taufik, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mempersulit kontraktor dalam pengurusan jaminan pemeliharaan proyek.

“BUMIDA tidak pernah mempersulit kontraktor. Seluruh proses pengurusan jaminan pemeliharaan dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegas Taufik.

Terkait isu blanko jaminan yang disebut kosong, Taufik menjelaskan bahwa hal tersebut murni bersifat administratif dan tidak sampai menghentikan pelayanan kepada para kontraktor. Menurutnya, setiap pengajuan jaminan tetap diterima dan diproses sebagaimana mestinya.

Baca Juga  Dapat Sorotan Tajam dari Masyarakat, Wakil Ketua DPRD Samrin Girsang Ditantang Perintahkan Kapolres AKBP Choky S Meliela Ungkap dan Tangkap Bandar Sabu di Saribudolok

“Masalah blanko kosong hanya bersifat administratif. Pengajuan tetap kami terima dan tetap kami proses. Jadi tidak benar jika disebut pelayanan dihentikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Taufik menyampaikan bahwa BUMIDA terbuka untuk berkoordinasi dengan para kontraktor apabila terdapat kendala di lapangan. Pihaknya mendorong komunikasi yang baik agar setiap permasalahan dapat segera diselesaikan tanpa menimbulkan kesalahpahaman.

“Kami selalu terbuka untuk koordinasi. Jika ada kendala, silakan dikomunikasikan agar bisa segera dicarikan solusi bersama,” tambahnya.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, BUMIDA berharap para kontraktor dapat memahami bahwa seluruh proses pengurusan jaminan pemeliharaan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan, sekaligus menepis anggapan adanya upaya mempersulit dalam pelayanan.(***)