Model
Pematangsiantar

Program MBG, Ustadz Tigor Harahap: Standar Kehalalan Makanan Bagi Anak-anak Muslim Juga Perlu Dipastikan

69
×

Program MBG, Ustadz Tigor Harahap: Standar Kehalalan Makanan Bagi Anak-anak Muslim Juga Perlu Dipastikan

Sebarkan artikel ini

SIANTAR | DIAN24NEW

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan inisiatif dari pemerintah pusat melalui pendanaan APBN, kini tengah menjadi perhatian publik di Kota Pematangsiantar. Program yang dilaksanakan oleh Yayasan Pal Merah ini diduga tidak sepenuhnya mengikuti petunjuk teknis (juknis) dan standar operasional yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Berdasarkan ketentuan, satu dapur MBG seharusnya melayani sedikitnya 3.000 siswa penerima manfaat. Namun, hasil penelusuran tim di lapangan menemukan bahwa total penerima dari lima sekolah di Kota Pematangsiantar hanya berjumlah 2.702 siswa, jauh dari jumlah ideal yang ditentukan.

SMK Negeri 1 Pematangsiantar: 1.293 siswa

SMP Negeri 7 Pematangsiantar: 792 siswa

UPTD SDN Percontohan: 340 siswa

SD Swasta GKPS: 125 siswa

UPTD SDN 122380: 152 siswa

Ketimpangan angka ini menimbulkan pertanyaan mengenai efisiensi serta keterbukaan dalam pelaksanaan program nasional tersebut.

Pantauan di lapangan pada 23 dan 24 Juli 2025 di SMK Negeri 1 Pematangsiantar juga menunjukkan komposisi makanan yang dianggap belum memenuhi standar gizi seimbang. Pada 23 Juli, menu terdiri dari telur mata sapi, nasi putih, tempe sambal, irisan timun, daun selada, dan empat buah kelengkeng. Sementara di hari berikutnya, menu berubah menjadi mie hun, dua potong batagor, satu buah apel, potongan tomat dan selada, serta satu sachet saus.

“Apakah menu yang disajikan dengan anggaran Rp 10.000 sudah sesuai?” jadi pertanyaan mendasar.

Baca Juga  Tim Inspektorat Prov Sumut Laksanakan Entry Meeting Bersama Jajaran Pemko Siantar

Kombinasi tersebut dinilai tidak menggambarkan keseimbangan gizi seperti yang diamanatkan oleh BGN, yang semestinya mencakup karbohidrat, protein hewani dan nabati, serta sayur dan buah dalam takaran yang cukup.

Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi ke dapur umum milik Yayasan Pal Merah yang berlokasi di bekas Kantor Radio Mora, Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Siantar Utara, kelurahan Bane. tidak mendapatkan akses informasi, salah satu perempuan yang tampaknya merupakan bagian dari pengelola menyampaikan bahwa pihak luar tidak diperkenankan masuk. Tak lama kemudian, seorang pria terlihat menutup gerbang secara tergesa dan menyuruh awak media untuk keluar dari lokasi, padahal sebelumnya gerbang terbuka bebas.

Padahal, standar dari BGN menyebutkan bahwa dapur MBG harus memiliki bangunan seluas minimal 400 m⊃2; di atas lahan 800 m⊃2;, berlokasi maksimal 6 kilometer dari sekolah, serta terbuka dan fleksibel untuk proses pemantauan publik dan institusi pengawas.

Seorang siswa dari SMK Negeri 1, yang identitasnya kami rahasiakan demi perlindungan privasi, mengungkapkan bahwa mereka dilarang mendokumentasikan makanan yang disajikan.

“Kami tidak boleh membuat video atau memfoto makanan kami,” ujarnya singkat.

Upaya konfirmasi ke Kepala Sekolah SMK Negeri 1, Ika Febrina, tidak membuahkan hasil langsung. Meski sebelumnya telah menyepakati jadwal wawancara, beliau mengarahkan media untuk berkoordinasi melalui Humas sekolah, Junaidi Afdila, S.Pd.

Baca Juga  Keluarga Korban Pencurian Rp110 juta Menunggu Keadilan dari Kapolres Pematangsiantar dan Kapolda Sumut

Menurut Junaidi, pihak sekolah tidak menyembunyikan informasi apapun terkait program MBG.

“Tanggung jawab ini cukup besar. Program pemerintah berdasarkan SOP, namun seluruh proses sudah disepakati melalui MOU, dipantau melalui sistem SPPG serta diawasi langsung oleh Babinsa dan Koramil. Program ini sudah berjalan sejak bulan Mei,” ujarnya.

Terkait anggaran, Junaidi menjelaskan bahwa sekolah tidak mengetahui secara pasti nominal dana MBG yang dikelola Yayasan Merah Putih.

“Sekolah hanya melaporkan jumlah siswa penerima, dan tidak menerima keuntungan apapun selain distribusi makanan yang dikirim sesuai data,” jelasnya tegas.

Menanggapi berbagai kejanggalan, Sabtu Siang 26 Juli 2025 Ustadz H. M. Tigor Harahap, LC, anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Fraksi PKS, turut memberikan pandangan kritis. Ia menyebutkan bahwa meskipun program MBG adalah kebijakan nasional, pemerintah kota tetap memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan serta perlindungan konsumen, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat.

“MBG memang program nasional. Tapi, pemerintah kota tidak bisa lepas tangan. Kita sudah mengingatkan dalam RDP sebelumnya bahwa konsumen – dalam hal ini para siswa – memiliki hak untuk tahu apa yang mereka konsumsi. Ini dilindungi oleh undang-undang. Pemerintah kota harus hadir untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti soal keterbukaan informasi dapur umum yang dinilai tertutup.

Baca Juga  Pemko Pematangsiantar Siap Tindak PO Angkutan yang Beroperasi di Luar Terminal

“Ada satu dapur yang kami dapati sangat tertutup. Ketika masyarakat dan media ingin mengetahui seperti apa proses penyajian makanan, malah tidak diberi akses. Ini menjadi tanda tanya. Kalau memang benar, kenapa harus ditutup-tutupi?” ucapnya.

Lebih lanjut, Tigor menambahkan bahwa standar kehalalan makanan bagi anak-anak Muslim juga perlu dipastikan.

“Kami di DPRD juga mempertanyakan bagaimana standar kehalalan makanan yang disajikan. Ini penting, karena mayoritas siswa penerima adalah umat Islam. Ini bukan soal agama semata, tetapi juga bagian dari hak konsumen,” ungkapnya.

Dirinya menekankan bahwa program sebaik MBG seharusnya didukung dengan tata kelola yang transparan, bukan justru menimbulkan kesan ditutupi.

“Kita tidak ingin menghambat program ini, apalagi ini program bagus dari pusat. Justru kita ingin berkoordinasi, melihat langsung, dan mendukung agar pelaksanaan di lapangan sesuai standar. Pemerintah kota harus berani hadir melakukan pengawasan. Karena itu kewajiban,” pungkasnya.

Ketidaksesuaian jumlah penerima, kualitas makanan yang dipertanyakan, serta sikap tertutup pengelola dapur menjadi alarm penting bahwa pelaksanaan program MBG di Kota Pematangsiantar perlu ditinjau ulang. Lembaga pengawas seperti BGN, Inspektorat, dan aparat hukum harus turun tangan untuk memastikan bahwa program nasional ini benar-benar menyentuh sasaran dan tidak melenceng dari tujuan awal: memberikan asupan bergizi dan layak bagi anak-anak Indonesia. (js/th)