Model
Pematangsiantar

Buruh di Pematangsiantar Desak PT Rejeki Abadi Sambosar Bayar Upah Lembur yang Tertunggak

49
×

Buruh di Pematangsiantar Desak PT Rejeki Abadi Sambosar Bayar Upah Lembur yang Tertunggak

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.com

Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Disnaker UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III di Pematangsiantar. Mereka menuntut PT Rejeki Abadi Sambosar untuk segera membayar kekurangan upah lembur sebesar Rp335 juta kepada 8 orang buruh.

Aksi demonstrasi berlangsung dengan tertib, Senin (8/9/2025). Aksi ini digelar untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan yang dialami buruh di wilayah Kabupaten Simalungun. Massa aksi membawa spanduk dan atribut organisasi, sambil menyerukan agar pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang diduga melanggar hak-hak pekerja.

Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III, Robby Wiesman Sipayung, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya kekurangan pembayaran hak lembur terhadap 8 orang buruh dengan nilai sekitar Rp335 juta. “Perusahaan wajib melaksanakan pembayaran kekurangan upah lembur sebagaimana yang menjadi tuntutan buruh, sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Robby.

Baca Juga  Warga Bah Sorma Tolak Rencana Pembangunan Perumahan di Area Persawahan

Ketua Umum F-Perhutani SBSI, Ramlan Sinaga, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini. “Kami berharap Dinas Tenaga Kerja melakukan pembinaan dan pengawasan agar masalah tidak berlarut. Pengusaha jangan arogan, patuhi aturan, dan hargai pekerja,” ujarnya.

Kanit 3 Intelkam Polres Pematangsiantar, Iptu Frengky Chandra Ritonga, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai perjuangan buruh dan berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat dijalankan dengan baik. 

Aksi demonstrasi berlangsung dengan tertib dan mendapat pengawalan ketat dari sejumlah personel lengkap Polresta Pematangsiantar. Para buruh menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga hak pekerja benar-benar dipenuhi oleh pihak perusahaan. (js)