SIANTAR I DIAN24NEW.com
Pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Siak Gang Alpokat, Kelurahan Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Rabu (3/9/2025) malam sekitar pukul 23.45 WIB dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar
Diketahui tersangka berinsial MKAT (43) ditangkap dirumahnya oleh petugas tanpa perlawanan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH dalam keterangan tertulisnya, yang dikirim humas ke media, Senin (8/9/2025) membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut,” ucap Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH
“Berdasarkan penyelidikan, tim berhasil menangkap tersangka MKAT saat berada di teras rumahnya. Dari kantong celananya, ditemukan satu unit handphone merk Samsung warna hitam,” ujar AKP Irwanta.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa dua unit handphone Samsung, 17 paket sabu dengan total berat bruto 63,02 gram, satu timbangan digital, satu sendok plastik, plastik klip kosong, dua dompet (hitam dan biru), serta uang tunai sebesar Rp960 ribu. Menariknya, sebagian paket sabu tersebut ditemukan tersimpan di dalam panci yang tergantung di dapur.
Dalam interogasi, MKAT mengaku seluruh barang bukti adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di Kota Tanjung Balai.
“Tim Opsnal Satresnarkoba telah melakukan pengembangan, namun A tidak berhasil dihubungi. Tersangka MKAT bersama barang bukti sudah dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Irwanta.
Kini, tersangka MKAT ditahan dan dijerat sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(js)







