SIANTAR I DIAN24NEW.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JA (38) ditangkap bersama barang bukti sabu dan ganja pada Kamis malam sekira pukul 21.45 WIB di Jalan Merpati.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 1 paket sabu yang dijatuhkan dari tangan kanan, 2 bungkus ganja dari tangan kiri, 1 plastik klip berisi 6 paket sabu dari kantong depan jaket, 1 unit HP merek Itel warna biru, serta uang tunai Rp176 ribu.
Tersangka JA mengaku memperoleh 7 paket sabu dengan berat bruto 1,96 gram dari seorang pria berinisial S asal Kabupaten Simalungun, dan ganja seberat 3,92 gram dari pria berinisial PS warga Marihat.
Namun, upaya pengembangan terhadap kedua pemasok tersebut tidak membuahkan hasil. Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka JA dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) junto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH kepada media secara tertulis, Senin (8/9/2025) (js)







