Model
Kriminal

Warga Jalan Silaturahim Diamankan Bersama Satu Karung Goni Berisi Dua Bungkus Ganja 

119
×

Warga Jalan Silaturahim Diamankan Bersama Satu Karung Goni Berisi Dua Bungkus Ganja 

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja. Seorang pria berinisial MIS (54), warga Jalan Silaturahim, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, diamankan saat diduga melakukan transaksi ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, pada Kamis (4/9/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi jual beli ganja di lokasi tersebut.

Menerima laporan itu, Kanit Idik I IPDA Warman Siallagan SH bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka MIS sedang berdiri di samping sepeda motor Honda Supra hitam bernomor polisi B 3913 EST yang terparkir di pinggir jalan.

Baca Juga  Dalam Sehari, Polisi Berhasil Tangkap 3 Tersangka Narkoba di 2 Lokasi Berbeda

Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo warna biru dan uang tunai Rp1.550.000 dari saku celana pelaku. Selain itu, dari gantungan sepeda motornya, ditemukan satu karung goni berisi dua bungkus ganja dilapisi plastik merah dengan berat bruto 170 gram.

Saat diinterogasi, tersangka MIS mengakui ganja tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial T. Namun, upaya pengembangan untuk mencari T tidak membuahkan hasil. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar guna proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka MIS sudah ditahan untuk diproses hukum dengan sangkaan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta. (js)