SIMALUNGUN | DIAN24NEW.COM
Pemkab Simalungun menggelar Rapat Koordinasi Awal Rakorwal Gugus Tugas Reforma Agraria GTRA Tahun Anggaran 2026 di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih Kantor Bupati Simalungun Pematang Raya, Selasa 22/9/2026. Dibuka Plt Asisten Pemerintahan dan Umum Roganda Sihombing mewakili Bupati Simalungun.

Kepala Kantor ATR/BPN Simalungun Daniel Sepdiares Sagala melaporkan Tim GTRA dibentuk berdasarkan SK Bupati Nomor 500.17.1/17/2026. Pelaksanaan Juli-Desember 2026 dengan tahapan pendataan Tanah Objek Reforma Agraria TORA dan penataan aset September-Oktober, integrasi penataan aset Oktober, dan pelaporan akhir Desember 2026.
“Saya berharap dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, kita dapat menemukan kesepahaman bersama dalam pelaksanaan GTRA Kabupaten Simalungun Tahun 2026,” ujar Daniel.
Roganda Sihombing membacakan sambutan Bupati menyampaikan reforma agraria berpedoman Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Kepala daerah wajib membentuk dan memimpin GTRA serta integrasi ke perencanaan pembangunan daerah dengan penganggaran memadai.

“Amanat ini saya pandang tegas dan operasional. Artinya, GTRA bukan forum seremonial tahunan, melainkan instrumen kerja yang keluarannya harus terukur: berapa bidang tanah yang didistribusikan, berapa kasus konflik yang diselesaikan, dan berapa masyarakat yang benar-benar meningkat kesejahteraannya melalui penataan aset,” tegas Bupati dalam sambutan tertulis.
Simalungun memiliki persoalan pertanahan khas: wilayah luas, lahan perkebunan besar berbatasan langsung permukiman, berpotensi memicu konflik agraria. Perlu satu basis data, satu peta kerja, satu mekanisme penyelesaian bersama.
Bupati mengemukakan empat fokus:
Pertama, penyusunan dan pemutakhiran data TORA oleh BPN bersama Dinas Perkimtan dan UPT KPH Wilayah II Pematangsiantar lengkap luas, status, dan penguasaan fisik.
Kedua, penetapan lokasi prioritas 2026 bersama camat se-Simalungun langsung menyentuh kondisi lapangan.
Ketiga, penyelesaian konflik terkoordinasi melibatkan Polri, Kodim, Kejari, Bagian Hukum dan Tata Pemerintahan sejak identifikasi.
Keempat, penguatan tata kelola dan pelaporan oleh Sekretariat GTRA di Bidang Pertanahan Dinas PKPP dengan jadwal rapat berkala dan laporan ke Bupati serta Kanwil ATR/BPN Sumut.

“Penyelesaian persoalan pertanahan menuntut kesabaran dan ketelitian. Namun saya yakin kepastian hak atas tanah adalah fondasi ketenangan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Karena itu, Rakorwal ini harus menghasilkan kesepakatan lengkap dengan penanggung jawab dan batas waktu, bukan sekadar catatan pembahasan,” pungkas Bupati.
Acara dilanjutkan foto bersama dan diskusi dipimpin Kasi V BPN Simalungun Amran Girsang. Narasumber Plt Asisten Roganda Sihombing menekankan ketegasan GTRA, Puspa Anggraini dari Kementerian ATR/BPN menjelaskan peran dan strategi GTRA untuk kesejahteraan, dan Tigor Siahaan UPTD KPH Wilayah II memaparkan skema penataan kawasan hutan mendukung reforma agraria.
Kegiatan ditutup tanya jawab, penyerahan plakat, dan penandatanganan berita acara. (ril/th)







