SAMOSIR | DIAN24NEW.COM
Ketua Serikat Media Siber Indonesia SMSI Kabupaten Samosir, Tetty Marlina Naibaho, meminta Polres Samosir serius menindaklanjuti dugaan pemerasan yang diduga dilakukan empat orang yang mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM terhadap sejumlah kepala desa dan pihak sekolah di Kecamatan Simanindo.

Sebelumnya, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir mengamankan empat pria berinisial AP 53, PMS 60 yang mengaku wartawan, AA 43, dan ZK 48 pada Rabu 16/9/2026 di Polsek Simanindo. Mereka diamankan saat diduga meminta uang Rp600 ribu kepada perangkat desa dengan modus menanyakan perkembangan BUMDes.
Tetty menegaskan dugaan tersebut harus diproses hukum secara transparan.
“Polres Samosir kita harapkan menerapkan hukum yang berlaku dan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang menggunakan nama wartawan atau LSM untuk melakukan tindakan yang justru merusak kepercayaan masyarakat,” ujar Tetty.
Menurutnya, dugaan permintaan uang dengan membawa-bawa identitas wartawan merupakan persoalan serius. Kerja jurnalistik memiliki koridor jelas, mulai dari Kode Etik Jurnalistik, UU Pers, hingga prinsip independensi.
“Kalau benar ada pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan wartawan untuk kepentingan pribadi, itu harus dibedakan secara tegas dari kegiatan jurnalistik. Profesi wartawan tidak boleh dijadikan alat untuk menekan, mengintimidasi atau mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Tetty mengingatkan wartawan bukan sarana untuk menakut-nakuti kades dan sekolah dengan ancaman pemberitaan.
“Kalau ada dugaan penyimpangan di desa atau sekolah, mekanismenya adalah melakukan verifikasi, konfirmasi, mengumpulkan data, kemudian memberitakannya secara profesional. Bukan dengan meminta sejumlah uang,” katanya.
Ia meminta persoalan tidak berhenti pada klarifikasi informal jika sudah ada laporan dan barang bukti.

“Jika memang ada laporan dari kepala desa atau pihak sekolah yang merasa diminta uang, tentu harus diperiksa. Siapa yang meminta, atas nama apa, berapa nilainya, bagaimana bentuk permintaannya dan untuk kepentingan apa. Semua harus terang berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tetty menyatakan SMSI berkepentingan menjaga marwah profesi pers agar tidak tercoreng ulah oknum.
“Jangan karena ulah segelintir oknum kemudian seluruh wartawan dipandang sama. Wartawan profesional bekerja berdasarkan fakta, melakukan konfirmasi dan tunduk pada kode etik. Karena itu, jika ada yang terbukti menyalahgunakan identitas wartawan untuk melakukan pemerasan, proseslah sesuai hukum,” pungkasnya.
Polres Samosir sebelumnya menyebut keempat terduga mengaku telah beraksi di beberapa desa dan sekolah negeri di Simanindo dan menghasilkan jutaan rupiah. Kasus kini masih dalam pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polres Samosir. (ril/th)







