SIMALUNGUN – DIAN24NEW
Seorang pria pengangguran inisial EG (24) terpaksa menginap di hotel prodeo. Warga Huta IV Kampung Buntu Nagori Purbaganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun ditangkap oleh Polsek Perdagangan di Huta V, Nagori Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Kamis (31/8/2023).
Informasi diperoleh, penangkapan pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu ketika Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Kamis (31/8/2023), sekitar pukul 11.00 WIB. Informasi tersebut berisi kecurigaan adanya penyalahgunaan dan transaksi narkotika di Huta V Nagori Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun.
Menerima informasi tersebut, anggota Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPTU Fritsel G Sitohang, SH, langsung melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan tersangka EG, yang memiliki diduga narkotika jenis shabu-shabu yang tersangka simpan di lipatan celana panjang jeans sebelah kanannya.
Setelah interogasi, tersangka EG mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperolehnya dari seorang laki-laki yang ada di daerah Bandar Huluan. Selanjutnya, tersangka EG dan barang bukti kemudian digiring ke Polsek Perdagangan dan dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan SH., saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, Minggu (3/9/2023)
“Penangkapan ini merupakan bukti dari komitmen Polsek Perdagangan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun,” tegas Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan SH.
Editor. : Taman Haloho










