SIANTAR I DIAN24NEW.com
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar akhirnya menyatakan siap membatalkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 1000 persen.
Hal ini disampaikan Sekda Kota Pematangsiantar, Junaidi Sitanggang, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Solidaritas Mahasiswa, Pelajar, dan Masyarakat se-Kota Pematangsiantar, Senin (8/9/2025)
Junaidi Sitanggang menegaskan bahwa rencana pembatalan kenaikan NJOP harus terlebih dahulu dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. “Pembatalan penaikan NJOP ini harus dikonsultasikan dahulu ke Mendagri,” ujarnya.
Gideon Surbakti selaku perwakilan Aliansi menegaskan bahwa pembatalan kenaikan NJOP bukan sekadar menyesuaikan harga jual tanah, tetapi demi menjaga kesejahteraan rakyat. “Situasi saat ini meski NJOP tidak dinaikkan, harga tanah tetap stabil mengikuti pasar,” tegas Gideon.
Sekda Junaidi menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti hasil RDP. “Kami sampaikan bahwa Pemko Siantar siap membatalkan kenaikan NJOP 1000?n akan segera mengeluarkan SK pembatalan paling lama akhir Oktober 2025,” tegas Junaidi.
Notaris sekaligus PPAT Kota Pematangsiantar, Dr. Henry Sinaga, SH, Sp.N., M.Kn., melalui surat resminya meminta kejelasan dan salinan keputusan pembatalan NJOP tersebut. Henry menegaskan bahwa fakta integritas yang ditandatangani Wali Kota pada 1 September 2025 harus dijalankan.(js)







