Model
KriminalMingguanNasionalPeristiwaRegionalSimalungun

Dua Pelaku Curanmor dan Curan dengan Kerugian Rp258 Juta di Tanah Jawa Dibekuk di Pematangsiantar

79
×

Dua Pelaku Curanmor dan Curan dengan Kerugian Rp258 Juta di Tanah Jawa Dibekuk di Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Polres Simalungun Polda Sumatera Utara kembali mengungkap kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat. Sinergi Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa dan Unit Jahtanras Satreskrim Polres Simalungun berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menimbulkan kerugian materil hingga ratusan juta rupiah.

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Jumat 24/7/2026 sekira pukul 22.10 WIB.

“Ini adalah keberhasilan Personel Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa dan Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan,” ujar AKP Verry Purba.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/206/VII/2026/SPKT/Polsekta Tanah Jawa tertanggal 16 Juli 2026. Peristiwa terjadi Kamis 16/7/2026 sekira pukul 08.00 WIB di Huta Marubun II, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Pelapor bernama Abdul Rasyid Batubara, warga Huta Marubun II yang juga korban. Saat itu korban berada di Sipirok, Tapanuli Selatan, dan mendapat kabar dari saksi Rian Agus Baktiar bahwa rumahnya dimasuki orang tak dikenal.

Baca Juga  Kapolres Simalungun Hadiri Launching 200 Jembatan Garuda, Diresmikan KASAD

Sepulang ke rumah sekira pukul 18.30 WIB, korban mendapati terali besi jendela kamar telah dirusak dan lemari dalam keadaan berantakan.

“Setelah diperiksa, ditemukan sejumlah barang berharga milik pelapor telah hilang, di antaranya uang tunai Rp200 juta, cincin emas 3 mayam, BPKB dua unit sepeda motor, satu BPKB mobil, tiga lembar surat tanah, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax,” ungkap AKP Verry Purba.

Total kerugian materil ditaksir mencapai Rp258.500.000.

Hasil penyelidikan mengarah pada keterangan saksi yang melihat dua pria mencurigakan di teras rumah korban pada Rabu malam 15/7/2026 sekira pukul 24.00 WIB. Identitas kedua pelaku diketahui yakni Taufiq Hidayat dan Ronaldo Sidauruk.

Baca Juga  Menyambut Tahun Baru 2026, Polres Samosir Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Tim kemudian melacak keberadaan para pelaku. Pada Kamis 23/7/2026 sekira pukul 22.00 WIB, Taufiq Hidayat berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Bukit Sofa, Kota Pematangsiantar. Pada hari yang sama, Ronaldo Sidauruk turut diamankan di kawasan Tanah Lapang Simarito, Kota Pematangsiantar.

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, uang tunai puluhan juta rupiah, beberapa unit ponsel, pakaian, kartu ATM, hingga peralatan yang diduga digunakan saat beraksi seperti linggis dan terali besi jendela.

Dari Ronaldo Sidauruk disita di antaranya cincin emas seberat 6,75 gram, uang tunai Rp26.500.000, serta sejumlah pakaian dan alat elektronik. Sementara dari Taufiq Hidayat diamankan uang tunai Rp21.000.000, beberapa unit ponsel, jam tangan, kartu ATM, hingga pakaian dan sepatu yang diduga dikenakan saat kejadian.

Baca Juga  Polres Simalungun Juara 1 Pelayanan Call Center 110 Terbaik Sumut

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Tanah Jawa guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini kami sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diajukan ke Jaksa Penuntut Umum. Kami juga akan terus melakukan pengembangan guna mencari kemungkinan barang bukti lainnya yang belum ditemukan,” tutup AKP Verry Purba.

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung, S.H., mengapresiasi kerja sama solid antara Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa dan Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu relatif singkat. Ia menyebut ini sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Simalungun. (th)