SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas respon cepat selesaikan kasus kekerasan fisik dan mental terhadap ibu kandung dengan problem solving, Selasa 21 April 2026 pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra sampaikan awalnya Bhabinkamtibmas terima laporan warga Marihat Sentral tentang warga Kelurahan Pematang Marihat yang diduga lakukan kekerasan fisik dan mental kepada ibu kandungnya inisial NS, 82 tahun, selaku pihak pertama.
Bhabinkamtibmas bersama Ketua RT H. Simanjuntak langsung datangi rumah pihak pertama di Marihat Sentral, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun.
Di lokasi, Bhabinkamtibmas temukan SD, 59 tahun, selaku pihak kedua yang tinggal serumah dengan pihak pertama. Pihak pertama akui sering alami kekerasan fisik dan mental. Pihak pertama minta masalah dengan anaknya dimediasi.
Setelah mediasi, kedua pihak sepakat selesaikan masalah secara kekeluargaan dan buat surat pernyataan bermeterai.
“Masalah ibu kandung dan anaknya itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan,” pungkas AKP David Eka. (***)







