SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Polsek Siantar Martoba melalui Unit Reskrim tahan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan inisial EK alias EB, 31 tahun, warga Jalan Bintang Maratur Kompleks Mesjid, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik sebut curat terjadi Senin 13 Oktober 2025 pukul 21.50 WIB di Jalan Darussalam Lorong Baja, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.
Awalnya piket Polsek Siantar Martoba terima informasi dari pelapor MF, 28 tahun, pengawas lapangan PT Putra Mulia Telecommunication, bahwa sedang terjadi pencurian kabel tower di Jalan Darussalam Lorong Baja.
Personel Polsek bersama pelapor ke TKP. Di lokasi, personel temukan laki-laki inisial ESP duduk di atas becak motor di pinggir jalan dekat tower.
Diinterogasi, ESP akui dirinya dan rekan-rekannya curi besi atau kabel tower. ESP bertugas pantau situasi dan sediakan betor untuk angkut kabel hasil curian. Dua pelaku lain masih di lokasi tower bongkar kabel.
Petugas tangkap ESP dan bergerak ke tower berjarak sekitar 20 meter. Didapati kabel tower hilang sekitar 20 meter. Pagar besi keliling tower rusak, diduga tempat pelaku masuk. EK alias EB dan G kabur dari lokasi saat dengar kedatangan petugas. ESP dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Setelah pengejaran 5 bulan, Rabu 15 April 2026 pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba dibantu Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar tangkap EK alias EB di rumah temannya di Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
“Tersangka EK alias EB sudah ditahan guna diproses mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 477 ayat (1) huruf f dan g dari KUHPidana,” pungkas AKP Martua. (***)







