SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Komitmen Polri memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Seorang pria berinisial E, 27 tahun, ditangkap karena diduga menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kos-kosan.

Penangkapan dilakukan Rabu 22/7/2026 sekira pukul 17.00 WIB di Huta III Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Hal itu disampaikan Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Rabu 22/7/2026 pukul 22.41 WIB.
“Ini adalah bukti nyata Polri untuk masyarakat, khususnya kegiatan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat,” ujar AKP Hengky.
Kapolsek menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi jual beli narkoba di lokasi tersebut.
“Pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 11.00 WIB, saya mendapat informasi terkait adanya transaksi jual beli narkoba di Huta III Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, tepatnya di sebuah rumah kos-kosan,” ucap AKP Hengky.
Menerima informasi itu, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Rumapea, S.H., beserta tim opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penggerebekan ke rumah kos yang dimaksud, didampingi petugas dari Kantor Nagori Marihat Bukit.
Sesampainya di lokasi, tim menemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama Erviansyah sedang tidur di dalam kamar. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 buah plastik klip kecil warna putih bening yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti itu disimpan di dalam matras tempat tidur pelaku.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 buah kaca pirex yang diduga digunakan sebagai alat penunjang penyalahgunaan narkotika. Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 0,41 gram bruto.
“Barang bukti yang kami amankan berupa sabu-sabu seberat 0,41 gram bruto beserta satu buah kaca pirex,” kata Kapolsek.
Pelaku diketahui bernama Erviansyah, 27 tahun, beralamat di Huta II Pasar Baru Nagori Sakuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Statusnya belum/tidak bekerja.
“Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti telah kami bawa dan serahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Hengky.
Keberhasilan ini disebut sebagai bentuk sinergi antara kepekaan personel terhadap laporan masyarakat dan kecepatan bertindak di lapangan. Polsek Gunung Malela berharap langkah tegas namun humanis ini dapat menekan peredaran narkoba hingga ke tingkat nagori, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika. (th)







