SAMOSIR I DIAN24NEW.COM
Polres Samosir menggelar press release hasil pengungkapan kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 periode 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir, Rabu 3 Juni 2026, dipimpin Wakapolres Samosir Kompol Briston AM Napitupulu ST SIK.
Wakapolres didampingi Kasi Humas, Kasat Resnarkoba, KBO Intelkam, serta Kasi Propam. Puluhan wartawan dari media cetak, online, dan televisi turut hadir dalam rilis tersebut.
Di hadapan awak media, Kompol Briston memaparkan capaian Sat Resnarkoba Polres Samosir. “Sat Resnarkoba Polres Samosir telah berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang, yang seluruhnya merupakan laki-laki dewasa,” ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan, ketujuh tersangka berperan sebagai pengguna narkotika. Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 8,99 gram dan ganja 106,66 gram. Selain itu diamankan empat unit telepon genggam, satu timbangan elektronik, serta uang tunai Rp500.000.
Wakapolres menyebut penyitaan itu berdampak signifikan bagi penyelamatan masyarakat. “Dengan penyitaan sabu sebanyak 8,99 gram, Polres Samosir telah menyelamatkan sekitar 899 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sedangkan dari penyitaan ganja sebanyak 106,66 gram, diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 320 jiwa. Secara keseluruhan, sebanyak 1.219 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 lebih subsider Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Kompol Briston menegaskan keseriusan Polres Samosir memberantas narkotika. “Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkotika, baik sebagai pengedar maupun pengguna. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara tegas, tuntas, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Polres juga mengintensifkan pencegahan melalui sosialisasi bahaya narkotika ke masyarakat, pelajar, dan lingkungan kerja. Wakapolres mengajak masyarakat berperan aktif. “Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami. Masyarakat dapat menyampaikan informasi langsung ke personel Polres Samosir maupun Call Center Polri 110 demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (th/jg)







