SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Polemik ketenagakerjaan di PT Suryatama Harapan Kita PT SHK mencuat setelah Dinas Ketenagakerjaan Disnaker Kota Pematangsiantar menyatakan perusahaan tersebut belum memiliki Peraturan Perusahaan PP maupun Perjanjian Kerja Bersama PKB yang terdaftar di instansi terkait.

Kepala Disnaker Pematangsiantar Drs. Robert Samosir saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Selasa 2 Juni 2026, menulis: “Sesuai data kami bahwa PT SHK belum mendaftarkan PP/PKB-nya”.
PT SHK diketahui bergerak di bidang pemasaran dan distribusi produk konsumsi seperti rokok merek Union, Hero, Marcopolo, serta kopi sachet Indocafe di sejumlah wilayah operasional.
Keterangan Disnaker muncul bersamaan dengan pengakuan pekerja PT SHK, Godfrit Freddy Sianturi. Ia mengaku mengalami persoalan hubungan kerja selama bekerja di perusahaan. Godfrit sebelumnya menjabat Penanggung Jawab Sales & Distribusi Pnj S & DRP Sibolga. Setelah operasi patah tulang lengan kiri, ia tetap diminta bekerja dan beberapa kali dipindah tugaskan ke Sibolga, Padangsidimpuan, hingga Pematangsiantar.
“Saat kondisi pemulihan pasca operasi, saya tetap bekerja dan tetap menjalani perpindahan penugasan,” ungkapnya.
Menurut Godfrit, persoalan berlanjut ketika ia disebut diturunkan dari jabatan Penanggung Jawab Sales & Distribusi Sibolga menjadi Pembantu Umum PU tanpa Surat Keputusan resmi. “Tidak pernah ada surat keputusan resmi terkait penurunan jabatan yang diberikan kepada saya,” ujarnya.
Ia juga mengaku mengalami pemotongan upah tanpa pemberitahuan atau persetujuan tertulis. “Saya hanya menerima perubahan itu begitu saja tanpa ada penjelasan resmi dari perusahaan,” katanya.

Persoalan berlanjut dengan diterbitkannya Surat Peringatan SP I dan SP II secara beruntun pada 27 dan 28 April 2026. Berdasarkan dokumen yang diperoleh media, SP diterbitkan dengan alasan pekerja disebut tidak melaksanakan pekerjaan sebagai Pembantu Umum yang diperintahkan atasan. Dalam surat tercantum nama Edy Chen dan William.
Muncul pula informasi pembayaran gaji Godfrit dilakukan melalui PT Sumatra Tobacco Trading Company PT STTC, meski ia bekerja di lingkungan PT SHK. Kepala Wilayah II PT SHK Edy Chen sebelumnya menyatakan PT SHK tidak memiliki hubungan struktural dengan PT STTC. “Kedua perusahaan merupakan badan hukum berbeda yang hanya memiliki hubungan bisnis sebagai mitra kerja,” ujarnya.
Robert Samosir mengaku belum mengetahui pasti mekanisme pembayaran upah tersebut. “Setahu saya, perusahaan yang mempekerjakan yang membayar upah,” tulisnya. Ia menambahkan kewenangan pengawasan ketenagakerjaan kini berada di tingkat provinsi. “Kami tidak memiliki kewenangan dan fungsi pengawasan,” katanya.
Merasa belum mendapat kejelasan, Godfrit akan menyurati Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Komisi IX DPR RI. “Saya ingin ada kejelasan dan pemeriksaan yang objektif terhadap persoalan ini,” pungkasnya.
Akheng yang disebut memiliki kewenangan koordinasi terhadap Edy Chen dan William selaku Kepala Depot 202 Pematangsiantar, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi WhatsApp.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai UU Pers. (tim)







