Model
Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemuda Miliki 21,66 Gram Ganja di Siantar Sitalasari

46
×

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemuda Miliki 21,66 Gram Ganja di Siantar Sitalasari

Sebarkan artikel ini
Ket foto : Tersangka Pemuda Miliki 21,66 Gram Ganja di Siantar Sitalasari

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Satuan Reserse Narkoba Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar mengungkap pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Sitalasari, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Rabu 27 Mei 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.

Pelaku berinisial IWS 29, warga Jalan Melanthon Siregar Tapian Nauli, Kecamatan Siantar Marihat. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, setelah penyelidikan, personel Sat Narkoba berhasil menangkap IWS di Jalan Sitalasari.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis ganja dibungkus plastik biru dengan berat bruto 21,66 gram di kantong celana depan sebelah kanan IWS, serta 1 unit handphone Redmi warna silver di tangan sebelah kanannya.

Baca Juga  Kapolres Simalungun Resmikan Jembatan Bah Bolum Lewat Program Jembatan Merah Putih Presisi

Saat diinterogasi, IWS mengaku ganja tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial G. Tak lama kemudian, laki-laki berinisial G berhasil diamankan.

IWS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kini IWS sudah ditahan guna diproses dengan dipersangkakan Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Jo UU No 1 Tahun 2006 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009,” pungkas AKP Irwanta. (th)