Model
Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Amankan Pemuda Pemilik 60 Paket Ganja di Siantar Marihat

81
×

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Amankan Pemuda Pemilik 60 Paket Ganja di Siantar Marihat

Sebarkan artikel ini
Ket foto : Tersangja seorang Pemuda Pemilik 60 Paket Ganja Diamankan

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Satuan Reserse Narkoba Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar mengamankan pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja berinisial GM 23 di pinggir Jalan Durian Gang Pulut Putih, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat, Rabu 27 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB.

GM warga Jalan Durian Gang Pulut Putih, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat diamankan berdasarkan pengembangan pengakuan tersangka IWS 29. IWS sebelumnya ditangkap di Jalan Sitalasari, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Rabu 27 Mei 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat dan 1 unit handphone Redmi warna biru di kantong celana depan sebelah kiri GM.

Baca Juga  "Bandar Sabu" Hutabayu Dibekuk, Gundul Ngaku Barang dari Medan

Saat diinterogasi, GM mengakui masih menyimpan ganja di dalam rumahnya, tepatnya di dalam lemari. Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian membawa GM ke rumahnya didampingi ketua RT setempat dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya, petugas menemukan 1 plastik merah berisi 55 paket diduga ganja, 1 plastik merah diduga berisi ganja, dan 1 paket diduga ganja. Selain itu, ditemukan 2 paket diduga ganja dan uang tunai Rp300.000 dari dalam tas hitam.

GM mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia mengaku memperoleh ganja dari seorang laki-laki berinisial P yang berada di Medan.

Tersangka GM beserta barang bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (th)