Ket foto : Advokat Ikhsan Gunawan
SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Suryatama Harapan Kita, bagian dari PT STTC, disorot praktisi hukum. Advokat Ikhsan Gunawan nilai kasus ini bukan sekadar internal, tapi berpotensi ke tanggung jawab perusahaan induk.
Ikhsan soroti nasib karyawan Godfrit Freddy Sianturi yang turun jabatan sepihak dari PNJ S & DRP jadi Pembantu Umum tanpa mekanisme sah dan dasar kesalahan jelas.
“Penurunan jabatan secara sepihak tanpa mekanisme yang sah dan tanpa dasar kesalahan yang jelas, merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU No. 6/2023,” kata Ikhsan, Kamis 16 April 2026.
Ia juga soroti pekerja yang cedera serius akibat konflik internal hingga patah tulang dan operasi. “Fakta itu menunjukkan kegagalan perusahaan menjamin keselamatan dan perlindungan pekerja,” ujarnya. Menurut Ikhsan, tidak tertutup kemungkinan ada unsur kelalaian yang menimbulkan akibat serius sesuai KUHP.
Pemotongan upah hampir 50% secara sepihak juga dinilai bermasalah. “Bukan hanya melanggar hak normatif, tapi patut diduga perbuatan melawan hukum. Dalam kondisi tertentu bisa dikualifikasi tindak pidana jika ada itikad buruk dan tanpa dasar hukum sah.”
Ikhsan sebut rangkaian tindakan itu pola perlakuan tidak adil dan represif, berpotensi mengarah ke constructive dismissal: upaya sistematis dorong pekerja mundur lewat tekanan.
Ia tekankan tanggung jawab tak berhenti di PT SHK. PT STTC sebagai induk perlu dilihat perannya. “Dalam struktur terintegrasi, penting lihat sejauh mana pengawasan dan tanggung jawab manajemen di tingkat lebih tinggi berjalan.”
“Apabila terbukti perusahaan sengaja biarkan kekerasan di tempat kerja, atau tidak cegah dan tangani semestinya, maka bisa buka ruang pertanggungjawaban pidana, baik kelalaian maupun pembiaran yang rugikan pekerja,” tegas Ikhsan.
Ia desak perusahaan pulihkan seluruh hak pekerja tanpa syarat, minta Disnaker periksa dan awasi menyeluruh, serta dorong APH tindaklanjuti dugaan unsur pidana.
“Langkah hukum akan ditempuh apabila tidak ada penyelesaian yang adil, baik lewat gugatan di PHI maupun laporan pidana,” ujarnya.
Hingga berita ini terbit, PT SHK maupun PT STTC belum beri tanggapan resmi. Redaksi buka ruang hak jawab demi keberimbangan informasi. (***)







