Model
EkonomiInternasionalNasionalPematangsiantarPeristiwaPolitikRegionalSeremonialTeknologiUncategorized

Pemberian SP1 dan SP2 dalam Sehari di PT SHK Pematangsiantar Tuai Sorotan

81
×

Pemberian SP1 dan SP2 dalam Sehari di PT SHK Pematangsiantar Tuai Sorotan

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Penerapan sanksi disiplin di PT Suryatama Harapan Kita Pematangsiantar jadi sorotan usai perusahaan terbitkan Surat Peringatan berjenjang dalam waktu singkat terhadap karyawan Godfrit Freddy Sianturi.

Data yang diperoleh sebut PT SHK terbitkan SP1 pada 27 April 2026, lalu SP2 pada 28 April 2026. Kedua surat memuat pokok pelanggaran sama: tidak melaksanakan pekerjaan yang diberikan atasan.

Jeda satu hari antara SP1 dan SP2 timbulkan pertanyaan soal ruang pembinaan bagi pekerja. Praktik hubungan industrial umumnya tempatkan SP sebagai tahapan pembinaan yang beri kesempatan nyata perbaiki kinerja.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 30 April 2026 di depan kantor PT SHK Jalan Kapten Tandean, Kepala Wilayah PT SHK Edy Chen sebut penerbitan SP kebijakan manajemen. “Kalau soal itu, dari manajemen. Atas perintah pimpinan,” ujarnya.

Baca Juga  Berdamai, Remaja  Curi Besi Pipa di Halaman Rundis Sekolah Advent Dilepas

Kepala Depot PT SHK Pematangsiantar William beri keterangan berbeda. Ia mengaku tidak tahu rinci proses penerbitan SP dan hanya jalankan instruksi. “Saya kurang tahu soal itu, itu perintah dari Kepala Wilayah,” katanya.

Perbedaan pernyataan itu munculkan pertanyaan soal konsistensi informasi internal perusahaan dan kejelasan pihak pengambil keputusan.

Terkait jeda SP1 ke SP2, William berpendapat satu hari cukup untuk evaluasi diri. “Harusnya satu hari, satu kali dua puluh empat jam saja sudah bisa merenung,” ujarnya.

Sejumlah pertanyaan soal dasar penerbitan SP, bentuk pembinaan, serta evaluasi setelah SP1 tidak dijelaskan rinci oleh manajemen. Beberapa pertanyaan tidak dijawab langsung.

Kondisi itu timbulkan kesan proses belum sepenuhnya transparan, terutama dengan sanksi beruntun substansi sama dalam waktu singkat.

Baca Juga  Advokat Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT SHK, Desak Pemulihan Hak Pekerja

Muncul pertanyaan apakah mekanisme yang diterapkan cerminkan pembinaan proporsional atau lebih ke tindakan administratif cepat tanpa evaluasi memadai.

Redaksi masih buka ruang bagi PT SHK untuk klarifikasi lanjutan terkait mekanisme sanksi disiplin tersebut. (***)