Model
Pematangsiantar

Bajaj Online di Pematangsiantar Menuai Polemik karena Tak Punya Izin 

72
×

Bajaj Online di Pematangsiantar Menuai Polemik karena Tak Punya Izin 

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.com

Bajaj Online yang beroperasi di Kota Pematangsiantar menuai polemik karena diketahui tidak memiliki izin resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar. Komisi III DPRD Siantar pun mendesak agar aktivitas Bajaj Online segera dihentikan sebelum menimbulkan gejolak di lapangan, Selasa (16/9/2025)

Dalam rapat kerja bersama Dishub membahas P-APBD Tahun Anggaran 2025, Ketua Komisi III DPRD Siantar, Cindira, mengingatkan bahaya keberadaan Bajaj Online. “Baru seumur jagung sudah menimbulkan kecelakaan di jalan. Kalau dibiarkan, konflik antarangkutan umum tidak terelakkan,” tegasnya.

Tongam Pangaribuan mempertanyakan siapa dalang di balik keluarnya izin operasional Bajaj Online. Menurutnya, Bajaj Online justru mengancam kelangsungan angkot, ojek, hingga becak BSA yang sudah lama menjadi identitas Kota Siantar. “Kalau becak kita matikan, buat apa ada Tugu Becak? Itu kan simbol kota ini,” sindirnya.

Baca Juga  Pembukaan Rapat Paripurna I Tahun 2024, Wali Kota Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA

Plt Kadishub Alwi Andrian Lumban Gaol menegaskan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan izin Bajaj Online. Namun, Kabid Hubungan Darat Dishub, Agresa Affandi, mengakui ada surat rekomendasi yang pernah dikeluarkan mantan Kadishub Julham Situmorang pada 9 Juli 2025 lalu untuk CV Bestari, bukan CV Sahat Nauli Part Jaya.

Komisi III mendesak Dishub segera menelusuri aktor di balik layar sebelum situasi berkembang menjadi konflik terbuka. “Begitu ada kejelasan, kami minta Dishub segera menyampaikan kepada Komisi III. Transparansi itu penting agar publik tahu siapa yang bermain dalam kasus ini,” tutup Cindira.(js)