Model
Pematangsiantar

Fraksi Golkar Sarankan Kalau Sakit, Wali Kota Pematangsiantar Ambil Cuti

82
×

Fraksi Golkar Sarankan Kalau Sakit, Wali Kota Pematangsiantar Ambil Cuti

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.com 
Rapat Paripurna ke-XI DPRD Kota Pematangsiantar dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 berlangsung di Gedung DPRD Pematangsiantar, Rabu (24/9/2025) sore.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga, didampingi Wakil Ketua Ir. Daud Simanjuntak, M.M dan Frengky Boy Saragih, S.T, serta dihadiri Wali Kota Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., jajaran Forkopimda, Sekda, pimpinan OPD, dan undangan lainnya.

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Partai Golkar tampil paling vokal. Melalui Sri Rahma Wati yang membacakan naskah resmi didampingi Ketua Fraksi Hj. Rini Annisa Silalahi, S.Si., dan Sekretaris Alex Hendrik Damanik, Golkar memberikan catatan keras terhadap kinerja Wali Kota.

Baca Juga  DWP Perumda Tirta Uli Kota Siantar Serahkan Bantuan. Al Washliyah Siap Tembus Daerah Sulit Dijangkau

Fraksi Golkar menilai Pemko Pematangsiantar masih jauh dari kata responsif. Berbagai rekomendasi DPRD seringkali diabaikan, sementara aspirasi masyarakat terkesan tak digubris. Kondisi ini diperparah dengan lambannya penanganan masalah Pasar Horas, di mana ratusan pedagang masih kehilangan lapak sejak kebakaran gedung IV lebih dari setahun lalu. Banyak di antara pedagang kini berebut tempat hingga jatuh sakit karena tidak memiliki lokasi berjualan yang layak.

Golkar juga menyoroti kondisi kesehatan Wali Kota Wesly Silalahi yang dinilai tidak prima dan mempengaruhi performa kepemimpinannya. Fraksi secara terbuka menyarankan agar Wali Kota mengambil cuti tiga bulan demi pemulihan kesehatan, sekaligus memberikan kesempatan kepada Wakil Wali Kota untuk memimpin jalannya pemerintahan.

Baca Juga  Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno Menerima Audensi Pengurus PBFI 

“Ini demi kebaikan beliau sendiri, sekaligus untuk kepentingan masyarakat Kota Pematangsiantar,” tegas Fraksi Golkar.

Tak berhenti di situ, Golkar mengkritik peras adanya kejanggalan dalam dokumen fakta integritas. Dokumen penting itu justru menggunakan stempel Kantor Kesbangpol, bukan stempel resmi Wali Kota, bahkan turut ditandatangani Sekda. Menurut Golkar, hal tersebut mencoreng wibawa pemerintahan dan menjadi preseden buruk yang tidak pernah terjadi sebelumnya di republik ini.

Meski mengajukan kritik pedas, Fraksi Golkar akhirnya tetap menerima Ranperda Perubahan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda. Namun dengan catatan, Pemko Pematangsiantar wajib menjalankan rekomendasi DPRD dan tidak lagi mengabaikan suara rakyat.

“Seorang pemimpin harus peka, berani mengambil keputusan, serta bertanggung jawab atas kebijakannya. Jika tidak, maka masyarakatlah yang akan menanggung akibatnya,” tutup Fraksi Golkar..(js)