SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com
Aksi penangkapan pengedar narkoba di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara berubah menjadi adegan menegangkan bak film laga. Seorang pengedar narkoba bernama Jumali alias Jabal,(40) warga Huta V Urung 01 Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun mencoba kabur (melarikan diri) saat melihat kedatangan petugas.
Tak mau menyerah dan buruannya lepas, petugas langsung melakukan pengejaran. Aksi heroik itu berbuah manis, pelaku bernama Jumali alias Jabal itupun berhasil diringkus bersama barang bukti berupa satu buah plastik klip kecil bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, uang tunai sebesar Rp300.000, dan satu unit handphone merk Realme warna biru.
Tak hanya sampai disitu aja, berkat “Nyanyian” Jumali alias Jabal, petugas kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku kedua bernama Syofiandi alias Belong,, warga Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kedua pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi, yakni di Simpang Gotong Royong samping lapangan Badminton Nagori Pamatang Simalungun dan di depan rumah sakit mini Girsang, Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun.
“Dari pelaku kedua, kami mengamankan barang bukti yang lebih banyak, yaitu dua plastik klip berisi sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok merk Sky warna biru dengan total berat bruto 2,29 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., kepada Dian24New.com, Kamis, 9 Oktober 2025
Selain narkotika, dari Syofiandi petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp20.000 dan satu unit handphone merk JTE warna biru. Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari kedua pelaku mencapai 2,48 gram bruto.
Yang mengejutkan, saat diinterogasi lebih lanjut, Syofiandi mengaku bahwa sabu yang dijualnya diperoleh dari seseorang bernama Charlie, seorang warga Pematang Siantar. Informasi ini membuka fakta bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang berpusat di Pematang Siantar.
“Pelaku mengaku mendapat pasokan sabu dari Charlie yang merupakan warga Pematang Siantar. Ini menunjukkan ada jaringan yang lebih besar dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba dari Siantar ini,” tegas Kasat Narkoba.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
AKP Henry Salamat Sirait mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi berharga sehingga penangkapan dapat dilakukan dengan cepat dan efektif. “Terima kasih kepada masyarakat yang telah percaya dan bekerja sama dengan kami. Keberhasilan ini adalah bukti bahwa Polres Simalungun serius memberantas peredaran narkoba, terutama yang berasal dari jaringan Pematang Siantar,” pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar demi menciptakan Kabupaten Simalungun yang bersih dari narkoba.(th)







