SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Langkah penegakan aturan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Simalungun di bawah kepemimpinan Edward Frist Hamonangan Girsang, S.STP., M.Si kembali menuai apresiasi dari masyarakat. Penyerahan Surat Peringatan II (SP II) kepada pemilik kios yang berdiri di atas lahan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) di Kecamatan Hatonduhan dinilai sebagai bentuk kepemimpinan yang tegas namun tetap mengedepankan prosedur dan pendekatan kemanusiaan.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Jeplin Manurung, warga Nagori Saribu Asih yang selama ini terdampak langsung akibat tertutupnya akses jalan oleh bangunan kios tidak berizin. Menurutnya, kebijakan yang diambil Edward Girsang mencerminkan komitmen kuat dalam menegakkan Peraturan Daerah tanpa mengabaikan hak masyarakat.
“Pak Edward Girsang menunjukkan sikap kepemimpinan yang jelas. Penertiban ini tidak dilakukan secara sewenang-wenang, tetapi melalui tahapan yang sesuai aturan. Ini patut diapresiasi,” ujar Jeplin, Kamis (08/01/2026).
SP II yang diserahkan kepada pemilik kios berinisial LB tertuang dalam surat resmi Satpol PP Kabupaten Simalungun Nomor 300.1.2.2/4/2026 tertanggal 7 Januari 2026. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari proses administrasi penegakan Perda terhadap bangunan yang berdiri di atas tanggul saluran irigasi, yang merupakan aset negara dan tidak diperuntukkan bagi aktivitas komersial.
Di bawah komando Edward Girsang, Satpol PP Kabupaten Simalungun dinilai konsisten menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban dengan mengedepankan asas kepastian hukum. Dalam SP II tersebut, pemilik kios diberikan waktu 14 hari kerja untuk membongkar bangunan secara mandiri sebelum dilakukan tindakan lanjutan sesuai peraturan yang berlaku.
Jeplin menilai, pendekatan yang diterapkan Satpol PP saat ini mampu menjaga keseimbangan antara ketegasan hukum dan stabilitas sosial di tengah masyarakat.
“Penegakan aturan memang harus tegas, tetapi juga harus berkeadilan. Apa yang dilakukan Pak Edward dan jajarannya menunjukkan hal itu,” katanya.
Ia berharap, kepemimpinan seperti ini dapat terus dipertahankan agar fungsi lahan PSDA kembali normal dan akses jalan warga dapat digunakan tanpa hambatan.
“Saya berharap proses ini diselesaikan sampai tuntas, sehingga tidak ada lagi pelanggaran serupa di kemudian hari. Ini penting demi ketertiban umum dan wibawa aturan,” pungkas Jeplin.
Hingga berita ini diturunkan, penanganan kasus tersebut masih berada pada tahapan pemberian SP II. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (***)







