
Ket foto : Tersangka Baju Kaos Biru
SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tangkap bandar sabu di Pematangsiantar dan sita 86 paket siap edar. Petugas beri tindakan tegas terukur saat pengembangan karena pelaku lawan dan coba kabur.
Penangkapan dilakukan Tim Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kamis 23 April 2026 pukul 13.30 WIB di rumah kos Pondok Joy, Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat. Lokasi itu jadi target penyelidikan usai laporan warga soal transaksi narkotika.
Petugas observasi dan profiling sejak pukul 11.00 WIB. Tim gerebek kamar nomor 16 dan amankan Rahmad Efendi Hasibuan, 30 tahun, warga Kabupaten Simalungun, wiraswasta.

Dari penggerebekan ditemukan 86 paket sabu yang diduga akan diedarkan di Pematangsiantar dan sekitarnya. Tersangka mengaku dapat barang dari pria bernama Leman di Tembung, Kota Medan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, jelaskan tindakan tegas dilakukan saat pengembangan. “Pelaku berusaha kabur dan melawan saat dilakukan pengembangan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur,” ujarnya.
Hasil penyelidikan, Rahmad sudah edarkan sabu selama dua tahun. Ia sasar pekerja kebun sebagai target utama dan sering pindah kos untuk hindari pantauan aparat.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Pematangsiantar masih cukup masif dan menyasar berbagai lapisan masyarakat,” kata polisi. Polda Sumut tegaskan akan terus lakukan penindakan dan perkuat pengawasan di lokasi rawan seperti rumah kos.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk asal barang dan jalur distribusinya,” tegas kepolisian.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. (***)







