Model
Pematangsiantar

Mediasi Gagal, Sidang Kasus Gugatan ke KPK Terkait Rumah Warisan Mertua Eks Wali Kota Siantar Disita dan Dilelang Berlanjut

69
×

Mediasi Gagal, Sidang Kasus Gugatan ke KPK Terkait Rumah Warisan Mertua Eks Wali Kota Siantar Disita dan Dilelang Berlanjut

Sebarkan artikel ini

SIANTAR – DIAN24NEW 

Sidang gugatan perdata terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan BPN/ATR Kota Pematang Siantar, serta ahli waris Esron Samosir yang menjadi pemenang lelang rumah milik RE Siahaan yang merupakan rumah warisan Mertua RE Siahaan, yang dilayangkan Robert Edison (RE) Siahaan selaku penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematang Siantar berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Namun hingga saat ini pihak ahli waris Esron Samosir tak kunjung mengindahkan panggilan pengadilan.

Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PHM), yang teregisteasi dalam perkara No:73/Pdt.G/2023/PN-Pms pada 20 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Pematang Siantar. Dimana, RE Siahaan menuntut rumah di atas tanah miliknya diganti rugi secara tanggung renteng dengan total kerugian materil dan immateril senilai Rp 45.250.000.000. kemudian mengembalikan tanah seluas 702 M persegi berikut bangunan di atasnya.

Baca Juga  Kunjungi TPA Tanjung Pinggir, dr Susanti: Mesin Huar Jawaban Dalam Menangani Persoalan Sampah

Sidang diputuskan berlanjut untuk masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara usai mediasi antara penggugat dan para tergugat gagal

Penasihat hukum RE Siahaan, Daulat Sihombing mengatakan tidak terdapat kesepakatan antara pihak penggugat dengan para tergugat saat mediasi berlangsung. 

Daulat mengaku mengajukan penawaran, yakni membayar secara sekaligus kerugian materil dan Immateril RE Siahaan senilai Rp 45.250.000.000, kemudian mengembalikan tanah seluas 702 M persegi berikut bangunan di atasnya.

Hal tersebut juga sesuai dengan tuntutan Wali Kota Pematang Siantar periode 2005-2010, RE Siahaan ke PN Pematang Siantar. 

“Tergugat satu mengatakan menolak, karena menurut mereka apa yang dilakukan menurutnya sudah benar berdasarkan hukum,” ucapnya, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga  Ziarah ke Jerat Raja Sang Naualuh Damanik, dr Susanti : "Jangan Sampai Gagal Lagi Untuk Kesekian Kalinya"

Begitupun pihak KPKNL mengaku telah melakukan lelang sesuai dengan prosedur hukum. “Kalau BPN tidak memberikan pendirian. Jadi tidak ada kesepakatan,” terangnya. 

Dengan ditolaknya penawaran tersebut, maka perkara gugatan perdata ini berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara yang akan diadili oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Renni Pitua Ambarita dan hakim anggota Nasfi Firdaus serta Katarina Siagian.

Hakim mediator kemudian memutuskan mediasi gagal dan akan masuk ke sidang pokok perkara. Sidang agenda pembacaan gugatan akan berlangsung pekan depan, Rabu (18/10/2023). 

“Iya benar,” kata Humas PN Pematang Siantar, Rahmat. 

 

Editor.        :  Taman Haloho