SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Pemerintah Kota Pematangsiantar mulai membahas Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Pembahasan digelar di Ruang Rapat Bappeda, Selasa 14/7/2026 pagi.
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fidelis Edy Suranta Sembiring SSTP MSi, bersama Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi hadir dalam rapat tersebut.
Perwa tentang Posyandu merupakan regulasi operasional tingkat kota yang mengatur pembentukan, pembinaan, dan fungsi Posyandu. Aturan ini menyesuaikan dengan kebijakan nasional Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang menetapkan Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan.
Kini, fungsi Posyandu diperluas. Tidak hanya fokus pada kesehatan ibu dan anak, Posyandu bertransformasi dengan “wajah baru” yang melingkupi enam bidang Standar Pelayanan Minimal:
1. Kesehatan: Pemantauan tumbuh kembang balita, imunisasi, deteksi dini penyakit, dan layanan gizi
2. Pendidikan: Mendukung layanan PAUD dan penguatan literasi
3. Pekerjaan Umum: Edukasi akses air bersih dan sanitasi
4. Perumahan Rakyat: Komunikasi lingkungan sehat dan perumahan layak huni
5. Ketenteraman dan Ketertiban Umum: Kesiapsiagaan dan penyuluhan mitigasi bencana
6. Sosial: Fasilitasi pendataan dan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran
Fidelis mengatakan, pembahasan Perwa juga diselaraskan dengan kondisi tupoksi, standar layanan, penganggaran, sarana prasarana, hingga sinergi lintas sektor.
“Saran dan masukan dari saya, karena Perwa ini hanya mengurus dan mengatur Posyandu anak-anak, harus kita integrasikan juga kepada Posyandu Lansia. Kita juga harus memperbesar ruang lingkup Posyandu terkait pelayanan di bidang kesehatan,” terangnya.
Ia menambahkan, pembahasan ini juga menjadi penunjang dalam perlombaan Posyandu TP PKK Tingkat Provinsi Sumatera Utara. “Rapat pembahasan Perwa Posyandu harus menyesuaikan dengan kebutuhan wilayah di Kota Pematangsiantar,” katanya.
Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi menyebut pembahasan ini bagian dari upaya Pemko Pematangsiantar memperkuat penyelenggaraan Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan yang mendukung pelayanan dasar secara terpadu.
“Melalui kesempatan ini, kami mengharapkan partisipasi aktif seluruh peserta untuk memberikan masukan, saran, dan penyempurnaan terhadap substansi rancangan Peraturan Wali Kota ini. Sinergi lintas perangkat daerah, TP PKK, serta seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar Peraturan Wali Kota yang dihasilkan dapat menjadi pedoman yang implementatif dalam meningkatkan kualitas layanan Posyandu dan mendukung terwujudnya masyarakat Kota Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” ujarnya.
Turut hadir Kepala Dinsos P3A Agustina Lasma Bulan Sihombing SSos MSi, Kepala Dinas Kesehatan Urat Hatoguan Simanjuntak SKM MKes, Kabid Bappeda Yulia Pohan, Kabid P3A Ariandi Armas SSos, perwakilan Kemenag Pematangsiantar Amrial Saragih, perwakilan Tanoto Foundation, serta jajaran TP PKK Kota Pematangsiantar. (ril/th)







