SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru justru memunculkan persoalan baru di lapangan. Salah satunya terkait penerapan Wajib Advokat Pendamping (WAP) yang hingga kini dinilai belum siap dijalankan karena ketiadaan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Justin Manurung SH, advokat praktisi sekaligus advokat prodeo di Kota Pematangsiantar, di depan Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Jumat (23/01/2026) sore.
Justin menegaskan, KUHP baru sejatinya membawa semangat pembaruan hukum pidana nasional yang lebih humanis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa. Namun ironisnya, semangat tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan kesiapan regulasi teknis di lapangan.
“KUHP baru sudah diterbitkan pertanggal 2 Januari 2026 dan mulai diberlakukan. Salah satu roh utamanya adalah perlindungan hak tersangka melalui pendampingan advokat. Tapi faktanya, aturan turunannya belum siap. PP sebagai pedoman teknis WAP belum ada sampai hari ini,” tegas Justin.
Ia menjelaskan, secara konsep, WAP merupakan kebijakan yang sangat baik karena memastikan setiap tersangka mendapat pendampingan hukum sejak awal proses. Namun tanpa PP, implementasinya menjadi tidak jelas dan berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“PP itu penting untuk mengatur mekanisme, pembiayaan, dan teknis pelaksanaan. Tanpa PP, semua beban pelaksanaan WAP justru ditanggung sendiri oleh advokat, khususnya advokat prodeo,” ujarnya.
Menurutnya, sejak KUHP baru diberlakukan, aturan WAP telah berjalan sekitar dua hingga tiga minggu. Namun dalam rentang waktu tersebut, tidak ada dukungan negara secara konkret terhadap para pelaksana di lapangan.
“Mulai dari biaya, teknis pendampingan, sampai perlindungan hukum, semua kami tanggung secara pribadi. Ini jelas bertentangan dengan semangat KUHP baru yang seharusnya memberi kepastian dan keadilan,” katanya.
Justin juga menegaskan bahwa selama PP belum diterbitkan, advokat secara hukum memiliki hak untuk menolak pelaksanaan WAP.
“Kami bekerja berdasarkan hukum yang jelas. Selama PP belum ada, pelaksanaan WAP belum memiliki dasar teknis yang kuat. Kalau dipaksakan, ini rawan menimbulkan pelanggaran prosedur,” tegasnya.
Ia bahkan menilai, tanpa kehadiran PP, ketentuan dalam KUHP baru terkait pendampingan hukum menjadi tidak efektif di lapangan.
“Kalau PP tidak segera diterbitkan, maka aturan ini hanya indah di atas kertas. Perlindungan hak-hak tersangka dari penyidikan hingga persidangan justru bisa tidak maksimal,” pungkas Justin.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan sekaligus peringatan keras kepada pemerintah agar tidak setengah-setengah dalam menerapkan KUHP baru. Tanpa regulasi pelaksana yang jelas, pembaruan hukum pidana dikhawatirkan justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan membebani para penegak hukum serta advokat di daerah. (***)







