SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Pembangunan tembok tebal yang dilakukan PT Pabrik Es di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Bah Bolon, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, diduga menyalahi aturan dan berpotensi menyempitkan alur sungai.
Dugaan pelanggaran tersebut mendorong dua anggota Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Frans Theodore Sihaloho dan Imanuel Lingga, turun langsung ke lokasi bersama Camat Siantar Selatan, Lurah Simalungun, personel Satpol PP, serta masyarakat setempat, Jum’at 17:00 WIB (30/01/2026).
Camat Siantar Selatan, Hendri Gunawan Purba, mengatakan pihak kecamatan dan kelurahan telah mengambil langkah awal dengan memberikan peringatan kepada pihak perusahaan.

“Prosesnya sudah dimulai dari kelurahan dengan surat himbauan. Hari ini kami juga menyampaikan himbauan lisan agar pembangunan dihentikan sementara, karena bangunan tersebut berada tepat di garis DAS. Untuk sungai besar, sempadan sungai minimal 10 meter,” ujarnya.
Hendri menegaskan, meskipun pembangunan sempat berjalan, pihaknya telah memerintahkan agar seluruh aktivitas dihentikan.
“Untuk hari ini sudah kita suruh stop dan pekerjaan dihentikan,” tambahnya.

Sementara itu, Lurah Simalungun, Rido Purba, menjelaskan bahwa awalnya pihak PT Pabrik Es menyampaikan alasan pembangunan sebagai perbaikan tembok lama yang rusak akibat aliran air sungai. Namun, hasil peninjauan menunjukkan pembangunan justru melebar dan meninggi.
“Awalnya disampaikan hanya perbaikan. Tapi setelah kita survei, ternyata sudah naik tembok baru dan ini mengarah pada penyempitan DAS. Karena itu, kita minta untuk dihentikan sementara,” jelasnya.
Rido juga menyebutkan bahwa sebelumnya telah dilakukan mediasi informal antara pihak pabrik dan masyarakat sekitar, namun persoalan berkembang hingga dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Dari sisi penegakan peraturan daerah, Kasi Pengawasan Satpol PP Kota Pematangsiantar, Krissanto Sirait, menegaskan bahwa pembangunan tersebut jelas melanggar ketentuan.
“Sudah pasti menyalahi aturan karena berada di DAS. Harapannya pembangunan ini dihentikan, bahkan bila perlu dibongkar dan dikembalikan ke fungsi semula,” tegasnya.
Sementara itu, Manager PT Pabrik Es, Montes Matondang, meminta agar tidak terjadi kesalahpahaman dan berharap adanya rekomendasi resmi dari instansi terkait.
“Kami berharap ada rekomendasi dari dinas terkait, seperti PU, kepada kelurahan, baru kemudian disampaikan kepada kami,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Frans Theodore Sihaloho, menegaskan bahwa pembangunan di sempadan sungai merupakan pelanggaran karena berada di atas aset negara, bukan milik perorangan.
“Ini milik negara, bukan lahan pribadi. Kalau tidak memiliki hak, tentu tidak boleh membangun. Dari hasil peninjauan, pembangunan ini justru diperpanjang dari kondisi sebelumnya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lambannya respons terhadap laporan masyarakat.
“Permasalahan ini sudah dilaporkan sejak sekitar seminggu lalu. Harapan kami, bangunan ini dikembalikan seperti semula dan dijadikan ruang publik. Kalau bisa, dibongkar, agar kesalahan seperti ini tidak ditiru lagi,” ujarnya.
Frans menambahkan, apabila terdapat bangunan lama yang telah berdiri sejak puluhan tahun lalu, hal tersebut tetap harus dikaji dan ditangani sesuai regulasi oleh Pemerintah Kota. Imanuel Lingga manambahkan kalau sudah jelas menyalahi aturan, peraturan harus di tegakkan.
Hingga berita ini diturunkan, pembangunan tembok PT Pabrik Es di DAS Bah Bolon telah dihentikan sementara, sambil menunggu keputusan dan langkah lanjutan dari pemerintah kecamatan serta instansi terkait. (***)







