Model
EkonomiInternasionalMingguanNasionalPematangsiantarPeristiwaPolitikRegionalSeremonial

Inspektorat Kota Pematangsiantar Kunjungi DLH, Klarifikasi Larangan Petugas Sampah Ambil Botol

127
×

Inspektorat Kota Pematangsiantar Kunjungi DLH, Klarifikasi Larangan Petugas Sampah Ambil Botol

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Inspektorat Kota Pematangsiantar kunjungi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait larangan supir dan kernet truk sampah ambil botol saat jam kerja

Inspektorat Kota Pematangsiantar melakukan kunjungan resmi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar, Rabu 4 Maret 2026. Kunjungan ini berkaitan dengan kebijakan yang dibuat belum lama ini.

Tim Inspektorat datang kunjungan dipimpin langsung Kepala Inspektur Pembantu (Irban) Khusus Febri Susanto Ambarita.

Ketika dikonfirmasi kepada Arry Sembiring, mengatakan kedatangan Irban Khusus itu terkait adanya laporan dari supir dan kernet truk sampah karena dilarang mengambil botol saat jam kerja.

“Dinas melarang supir dan kernet mengambil botol saat jam kerja, karena bisa mengganggu pekerjaan di lapangan, selain itu warga jadi terganggu karena mereka, sudah banyak komplain warga ke dinas karena tindakan dari supir dan kernet truk sampah,” ungkapnya.

Baca Juga  Bayi Perempuan Usia 7 Bulan Dibuang Dipinggir Jalan di Asahan, Warga Panik

Lebih lanjut kata Arry, bahwa dia sudah bilang kepada supir dan kernet truk sampah kalau kesejahteraan pegawai biar dia memikirkan, mereka lakukan tugas dengan baik saja dan jangan mengganggu tugas utama mereka.

“Dinas sekarang membuat kontrak baru untuk pegawai, dimana salah satunya 12 hari libur dalam satu tahun,” jelasnya.

Dia berharap kedepannya para petugas dinas lingkungan hidup bekerja sesuai dengan apa yang menjadi tugas utama mereka dan jangan sampai banyak laporan datang ke kantor terkait kutipan liar yang dilakukan di lapangan. (***)