Model

Model

Model
Politik

Pangulu Ramot Sidabutar Kampanye Dukung Caleg DPR RI, Kadis BPMN Simalungun Bungkam

38
×

Pangulu Ramot Sidabutar Kampanye Dukung Caleg DPR RI, Kadis BPMN Simalungun Bungkam

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – DIAN24NEW

GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia) Cabang Siantar – Simalungun sesalkan tindakan Ramot Sidabutar Pangulu Nagori Ujung Bondar Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun dimana selaku Pangulu menjadi juru Kampanye dan terang terangan mendukung salah satu Partai. Demikian disampaikan Pengurus  GMKI Cabang Siantar – Simalungun Minggu (19/11/23) 

Model

“Maka dari pada itu GMKI Cabang Siantar –  Simalungun Meminta Pemerintah Kabupaten Simalungun yakni Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Nagori (BPMN) segera bertindak dan mengevaluasi oknum Pangulu tersebut. Karena dinilai tidak Objektif dalam menjalankan Tugasnya, ” pungkas Ketua GMKI Theo Naibaho. 

Sekretaris GMKI Andry Napitupulu menyampaikan bahwa GMKI sudah tersertifikasi sebagai pemantau Pemilu. Dalam hal itu kami memantau berbagai hal yang terjadi menjelang kontestasi Pemilu 2024.

“Kita ketahui bahwa Ramot Sidabutar selaku Pangulu telah telah berkampanye dengan membagi-bagikan Minyak Goreng dengan mengarahkan warga Nagori (Desa) Ujung Bondar Kecamatan Dolok Panribuan mengajak warga mendukung dan memilih Bane Raja Manalu yang akan maju sebagai Caleg DPR RI dari Dapil Sumut 3,” Ucap Andry. 

Andry juga menyampaikan bahwa dari Video yang beredar juga kepada GMKI, bahwa masalah tersebut sudah dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan Dolok Panribuan. Dan hal itu sudah di teruskan ke Bawaslu Kabupaten Simalungun. Namun sampai saat ini tidak di ketahui sudah sejauh penanganannya. 

Dimana Pangulu Ramot melakukan pelanggaran yang mengajak Warga Saribujawa Ujung Bondar memilih No Urut 2 Caleg DPR RI dari Partai Merah PDIP atas nama Bane Raja Manalu. 

” Jadi peraturan yang di langgar oleh Pangulu Ramot Sidabutar adalah UU no 6 Tahun 2014 pasal 30 ayat 1, seteruanya pasal 52 ayat 1, terus masuk kedalam UU no 7 tahun 2017, belanjut dengan sangsi pidana pasal 90, pasal 494 , UU no 10 tahun 2016 jumto UU no 1 tahun 2015. Kita berharap agar Bawaslu bekerja secara Jurdil agar Pemilu tahun 2024 berjalan dengan kondusif. 

Sementara bawaslu Kabupaten Simalungun dikonfirmasi  atas nama Ariawan dipertanyakan sudah sampai dimana penanganan kasus Pangulu Nagori Ujung Bondar Ramot Sidabutar yang kampanyekan Caleg Bane Raja Manalu??  Dengan singakat Ariawan menjawab silahkan  lihat perkembangan di Papan pemberitahuan di Kantor Panwaslu kecamatan. 

” Silahkan lihat perkembangan di papan pemberitahuan di kantor Panwaslu Kecamatan Dolok Panribuan, ” Ucap Ariawan singkat. 

Lalu tampak dipapan pengumuman di Kantor Panwaslu Kecamatan yang ada ss lembaran surat yang isinya adalah kasus ini sudah dilimpahkan ke Dinas BPMN Simalungun. 

Kemudian Awak media konfirmasi kepada Kadis BPMN Simalungun Sarimuda Purba, sudah sejauh mana penanganan kasus Pangulu Ramot Sidabutar terkait dugaan pelanggaran UU Pemilu??. Sarimuda memilih bungkam dan tidak menjawab. Diduga ada Kong kali Kong antara Pangulu Ramot  Sidabutar dengan Kadis BPMN Simalungun Sarimuda Purba. 

 

 

Editor.          :      Taman Haloho

Wartawan.  :       Matius Waruwu