Model
KriminalMingguanNasionalPeristiwa

Sewa Mobil Lalu Digadaikan, Pria di Batam Ditangkap Polresta Barelang

58
×

Sewa Mobil Lalu Digadaikan, Pria di Batam Ditangkap Polresta Barelang

Sebarkan artikel ini

BATAM I DIAN24NEW.COM
Seorang pria berinisial CP, 34 tahun, ditangkap Satreskrim Polresta Barelang atas dugaan penggelapan tiga unit mobil rental milik warga Batam. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (23/4/2026)

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus pimpin konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kanit Jatanras AKP Doddy Basyir, Kasihumas AKP Budi Santosa, Kasubnit 8 Iptu Maryo Sandro Putra, dan Ipda Dedy Yantho Pasaribu.

Peristiwa bermula Sabtu 4 April 2026 pukul 20.00 WIB. Korban A, 31 tahun, wiraswasta, melihat GPS Honda Brio BP 1065 AQ dan Daihatsu All New Xenia BP 1774 CH yang dirental tersangka CP tiba-tiba non-aktif bersamaan. Nomor tersangka juga tidak aktif. Korban lacak ke lokasi terakhir GPS, kedua mobil tidak ada.

Baca Juga  Lapas Batam Peringati Isra Mikraj dengan Penyerahan Sumbangan kepada Panti Asuhan.

Korban cek mobil ketiga, Toyota Calya BP 1102 OD. GPS masih aktif. Korban temukan mobil dikuasai D, 28 tahun. D mengaku CP pinjam Rp27.000.000 dengan alasan orang tua sakit dan menjaminkan Calya, janji dikembalikan 30 hari. D kemudian serahkan mobil ke korban.

Korban lapor ke Polresta Barelang karena Brio dan Xenia belum ditemukan. Polisi ungkap modus tersangka: sewa mobil lalu digadaikan ke pihak lain untuk uang pribadi.

Barang bukti disita: Toyota Calya BP 1102 OD abu metalik; Surat Keterangan PT Mandiri Tunas Finance terkait Brio; Surat Pemberitahuan PT BCA Finance 9 April 2026 terkait Xenia; foto BPKB Brio BP 1065 AQ; dan dua lembar foto BPKB Xenia BP 1774 CH.

Baca Juga  600 Mubalig Menyebar saat Ramadan, Amsakar: Sampaikan Dakwah Sejuk dan Membangun

CP dijerat Pasal 486 jo Pasal 126 dan Pasal 127 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan berulang dan berlanjut, ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Polresta Barelang masih cari dua mobil lain. Polisi imbau pelaku usaha rental verifikasi calon penyewa dan warga segera lapor jika temukan tindak pidana serupa. Laporan darurat bisa ke Call Center 110 bebas pulsa 24 jam. (***)