Model
Ekonomi

Pemkab Samosir Hentikan Sementara Pembangunan Villa Wilona, Dorong Investasi Tertib Izin

38
×

Pemkab Samosir Hentikan Sementara Pembangunan Villa Wilona, Dorong Investasi Tertib Izin

Sebarkan artikel ini

SAMOSIR I DIAN24NEW.COM
Pemerintah Kabupaten Samosir hentikan sementara pembangunan Villa Wilona di Jalan Lingkar Tuktuk, Kelurahan Tuktuk Siadong, Rabu 29 April 2026. Bangunan dua lantai itu belum kantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penertiban dilakukan tim gabungan Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Satpol PP Kabupaten Samosir.

Kepala DPMPTSP Samosir Pilippi Simarmata sebut ada dua persoalan di lokasi. Pertama, pembongkaran trotoar tanpa izin. Meski sudah diperbaiki, tindakan terhadap badan jalan tetap harus ada persetujuan pemerintah. Kedua, pembangunan villa dua lantai belum miliki izin lengkap.

“Bangunan sudah hampir selesai, namun izin belum diurus. Karena itu kami minta dihentikan sementara sampai izin terbit,” tegas Pilippi. Ia tekankan langkah ini untuk cegah kerugian lebih besar bagi pemilik jika terus bangun tanpa legalitas.

Baca Juga  Selain Akan di Bangun Agro Wisata dan Meningkatkan Kualitas, Lebel Nama Teh Diambil dari Kebun," Tobasari Tea dan Butong Tea"

Pemkab Samosir tegaskan dukung investasi, namun semua usaha harus taat aturan. “Kami datang bukan mempersulit, tetapi memberi solusi agar bangunan memiliki kepastian hukum dan bisa beroperasi dengan aman,” ujar Pilippi.

Pengurusan izin usaha dilakukan lewat OSS-RBA dengan dokumen teknis tata ruang, lingkungan, dan bangunan. Untuk PBG perlu gambar teknis dari tenaga ahli bersertifikat. “Kami minta pemilik segera datang ke kantor perizinan. Akan kami bantu fasilitasi seluruh persyaratan. Jika dokumen lengkap, proses administrasi dasar bisa cepat,” jelasnya.

Pelaksana pembangunan Henrijon Silalahi mewakili pemilik Masrun Samosir nyatakan siap ikuti prosedur. “Kami minta diajari prosedur yang terbaik agar bangunan ini berjalan sesuai aturan. Kami siap datang dan mengurus izin,” katanya. Pihak pemilik sudah tanda tangani surat pernyataan hentikan pekerjaan sampai izin selesai.

Baca Juga  Peresmian Kios Pangan Kota Siantar 2024, Sekaligus Penerima Hibah dari Bank Indonesia

Kasatpol PP Samosir Rudimanto Limbong tegaskan penghentian wajib dipatuhi. “Selama administrasi belum selesai, aktivitas pembangunan harus berhenti. Jika tidak dipenuhi, akan ada tahapan teguran hingga tindakan pembongkaran sesuai ketentuan,” ujarnya.

Rudimanto sebut penertiban bangunan tanpa izin agenda rutin Pemkab. Setidaknya sudah dilakukan di empat lokasi berbeda. “Kami akan terus bergerak bersama OPD terkait agar setiap pembangunan tertib dan sesuai aturan,” katanya.

Bangunan sebelumnya punya IMB Nomor 539/DISPMPPTSP/IMB/IX/2020 tertanggal 11 September 2020 untuk satu lantai jenis perdagangan/jasa. Karena dikembangkan jadi dua lantai dengan fungsi villa, izin lama tidak lagi sesuai dan wajib urus PBG baru.

Camat Simanindo Hans R. Sidabutar dukung legalitas usaha sejak awal agar beri kontribusi ke PAD dan tata ruang tertib. “Kalau sejak awal izin lengkap, pembangunan lancar, daerah mendapat manfaat, dan kawasan wisata berkembang lebih baik,” ucapnya.

Baca Juga  Wabup Samosir Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas

Turut hadir Plt. Kadis Permukiman dan Tata Ruang Golfried Harianja, Sekdis Kominfo Agustianto Sitinjak, dan tim teknis dinas terkait.(***)